Hukum menurut Utrecht merupakan himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Menurut Utrecht, penyebab Hukum ditaati orang yaitu:
1). Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
2). Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
3). Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
4). Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.
Tujuan Hukum Menurut Teori Etis
Tujuan hukum menurut teori etis
yang dimaksud disini adalah tujuan hukum menurut aliran atau paham etis. Tujuan
hukum adalah arah atau sasaran yang hendak dicapai oleh hukum. Sehingga yang
dimaksud dengan tujuan hukum
menurut teori etis disini adalah arah atau sasaran yang hendak dicapai oleh
hukum menurut aliran atau paham etis.
Tujuan Hukum Menurut Teori Etis
Tujuan hukum menurut teori etis adalah
pandangan dari mereka yang menganut paham etis. Teori etis ini pertama kali
diperkenalkan oleh Aristoteles, melalui buku yang berjudul Rhetorica dan
Ethica Necomachea. Melalui buku tersebut Artistoteles membedakan antara
keadilan komutatif dan keadilan distributif. Keadilan komutatif adalah
memberikan keadilan dalam bentuk yang sama kepada semua orang, sedangkan
keadilan distributif adalah memberikan keadilan secara proporsional kepada
setiap orang.
Tujuan hukum menurut teori etis adalah
semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Fokus utama dari teori etis adalah
mengenai hakikat keadilan dan norma atau ketentutan untuk berbuat secara
konkret dalam suatu keadaan tertentu. Tujuan
hukum menurut teori etis didasarkan pada isi hukum yang ditentukan oleh
keyakinan manusia yang etis tentang sesuatu yang adil dan sesuatu yang tidak
adil.
Tujuan hukum menurut teori etis mengasumsikan
adanya dua pihak yang terlibat dalam suatu hubungan hukum. Dimana salah satu
dari pihak tersebut adalah pihak yang memperlakukan sementara dipihak lain
adalah pihak yang diperlakukan. Salah satu pendukung teori etis ini adalah
Geny.
L.J. van Apeldoorn berpandangan bahwa tujuan
hukum menurut teori etis adalah berat sebelah. Penganut paham etis dianggap
terlalu mengagungkan keadilan sehingga pada akhirnya tidak akan mampu membuat
peraturan umum. Berbeda dengan tujuan hukum menurut teori etis L.J. van
Apeldoorn berpendapat bahwa tujuan hukum adalah tidak dapat lepas dari
tujuan akhir hidup bermasyarakat. Dimana tujuan akhir hidup bermasyarakat ini
juga tidak dapat lepas dari nilai dan falsafah hidup masyarakat yang akan
berujung pada perwujudan keadilan.
Oleh karena adanya ketidaksepahaman dikalangan
ahli hukum mengenai tujuan hukum menurut teori etis, maka lahirlah beberapa
pandangan lainnya mengenai tujuan hukum, diantaranya adalah mereka yang
menganut paham utilistis dan paham yuridis dogmatik.
Demikian artikel mengenai tujuan hukum menurut
teori etis ini, semoga bermanfaat bagi kita semua
A. Teori Etis
Menurut teori etis hukum semata mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan yang tidak. Geny termasuk salah seorang pendukung teori ini. Dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak yang memperlakukan dan pihak yang diperlakukan. dan teori ini dirasa berat sebelah, Ia melebih-lebihkan kadar keadilan hukum, karena ia tak cukup memperhatikan keadaan sebenarnya.
B. Teori Utilistis
Menurut teori ini hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya ( the greatest good of the greatest number). Pada hakekatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kebahagiaan atau kesenangan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak, penganut teori ini antara lain; Jeremy Benthan. Teori ini pun berat sebelah.
Menurut teori etis hukum semata mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan yang tidak. Geny termasuk salah seorang pendukung teori ini. Dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak yang memperlakukan dan pihak yang diperlakukan. dan teori ini dirasa berat sebelah, Ia melebih-lebihkan kadar keadilan hukum, karena ia tak cukup memperhatikan keadaan sebenarnya.
B. Teori Utilistis
Menurut teori ini hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya ( the greatest good of the greatest number). Pada hakekatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kebahagiaan atau kesenangan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak, penganut teori ini antara lain; Jeremy Benthan. Teori ini pun berat sebelah.
C. Teori Campuran
Adapun teori ini adalah teori yang diadopsi dari berbagi sumber, Menurut mukhtar kusuma atmadja, tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban, di samping itu tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
Sedangkan menurut purnadi dan soerjono soekanto tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
Sedangkan menurut soebakti berpendapat bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan Negara. Yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan Negara itu dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.
Tujuan hukum menurut hukim positif kita tercantum dalam alenia ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi:
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kekemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,serta dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi tujuan hukum positif Indonesia adalah untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdas kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
0 comments:
Post a Comment