A. Pengertian
Pembidangan menurut bahasa adalah pengelompokan
berdasarkan lapangan (lingkungan, pekerjaan, pengetahuan, dsb) yg sama, dan
pemisahan atas bidang-bidang lain.
Istilah lain dari pembidangan hukum adalah klasifikasi hukum, lapangan hukum,
penggolongan hukum,
Jadi,
Pembidangan hukum adalah pengelompokan/pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
B. Pembidangan
Hukum di Indonesia
Di Indonesia banyak sekali hukum, sehingga sampai banyaknya
sulit membedakan pembagian hukum-hukum tersebut.
1.
Berdasarkan Sifatnya
v
Hukum bersifat Memaksa adalah hukum yang dalamkeadaan
bagaimanapun juga harus dan mempunyai kekuasaan mutlak.
v Hukum bersifat Mengatur adalah hukum
yang keberadaannya dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam bentuk perjanjian.[1][1]
2. Berdasarkan Fungsinya
v Untuk menyelesaika pertikaian
v Memberikan jaminan dan kepastian
Hukum
v Menata kehidupan masyarakat agar
terib dalam pergaulan hidup
v Memelihara dan mempertahankan aturan
tata tertib dalam msyarakat
v Menciptakan rasa tanggung jawab
terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa
3. Berdasarkan Isinya
v Hukum Publik adalah hukum negara
artinya hukum yang mengatur hubungan semua warga negara atau hubungan antara
negera dengan perseorangan warga nnegara). Hukum ini biasanya hukum
pidana,hukum yang mengatur semua warga Negara.
v Hukum Privat adalah hukum Sipil artinya
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan
menitik beratkan pada kepentinagn pihak tertentu.hukum ini biasanya hukum
perdata,hukum yang mengatur hubungan pihak tertentu misalya perjanjian dalam
problem jual beli.
4. Berdasarkan Waktu Berlakunya
v Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi
seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat
tertentu.hukum ini diterapan pada system hukum di Indonesia.
v Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang
akan datang.
v Hukum Asasi(Hukum), yaitu
hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia.
Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak
mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
5. Berdasarkan Wujudnya
v Hukum Objektif adalah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan
tidak mengenai orang atau golongan tertentu.Hukum ini hanya menyebut mengenai
peraturan hukum saja yang mengatur hubungan dua orang atau lebih.
v Hukum Subyekyif adalah hukum yang timbul dari hukum odyektif dan berlaku
terhadap seorang tertentu atau lebih.hukum subyektif disebut “hak”.
6. Berdasarkan Bentuknya
v Hukum Tertulis adalah hukum yang dibuat oleh badan resmi atau oleh
penguasa dan melaliu prosedur yang jelas.Hukum ini biasanya di cantumkan dalam
berbagai peraturan per-UU.
v Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat,tatapi tidak tertulis namun berlaku ditaati seperti per-UU.[2][2]
7. Berdasarkan Sumber
v Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundangan yang ditujukan bagi warga di dalam suatu negara dan bentuknya
tertulis..
v Hukum kebiasaan(Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan
kebiasaan(adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan bentuknya tidak
tertulis.
v Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam
suatu perjanjian yang telah disetujui oleh negara-negara yang mengikuti
perjanjian(traktat).
v Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
8. Berdasarkan Ruang
v Hukum Lokal.Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja
(hukumadat Manggarai-Flores, hukum adat Batak, Jawa, Minangkabau, dan
sebagainya).
v Hukum Nasional. Yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum
Indonesia, Malaysia, Mesir ,dan sebagainya).
v Hukum Internasional. Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara
atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya)
9. Berdasarkan isi yang diaturnya
Berdasarkan
isi masalah yang diaturnya,hukum dapat dibedakan menjadihukum publik dan
hukum privat.
v Hukum
Publik
Yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dan negara yang menyangkut
kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata
Negara,Hukum Administrasi Negara,Hukum Pidana,dan Hukum Acara.
a)
Hukum Tata Negara, mempelajari negara
tertent,seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak
asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara.
Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar dari negara.
b)
Hukum Administrasi Negara adalah
seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat perlengkapan negara,
termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap
organ negara. Singkatnya, mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
c)
Hukum Pidana adalah hukum yang
megatur pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umumyang
diancam dengar. sanksi pidana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana pelanggaran (overtredingen)
adalah perbuatan yang melanggar (ringan dengan ancaman
denda.Sedangkan kejahatan (misdrijven)
adalah perbuatan. yang melanggar (berat) seperti pencurian,
penganiayaan, pembunuhan, dan sebagainya.
Sedangkan
menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang
kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut
diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.[3][3]
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
antara lain :
1.
Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
2.
Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
3.
Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain :
2.
UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba
3.
UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. dll
d)
Hukum Acara, disebut juga hukum
formal (Pidana dan Perdata), adalah seperangkat aturan yang berisi tata
cara menyelesaikan,melaksanakan atau mempertahankan hukum material.Di dalam
Kitab Undang-Undang Hukur.- Acara Pidana (KUHAP) No. 8/1981 diatur tata
cara penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penuntutan. Selain itu juga diatur
siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan,penyelidikan, pengadilan yang
berwenang, dan sebagainya.
v Hukum
Privat (hukum perdata),
Adalah
hukum yang mengatur kepentingan perorangan.
Negara, pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata
adalah Buergelijik Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata)
mencakup juga Hukum Dagang dan Hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai
berikut:
a) Hukum
Perorangan, adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek
hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri
dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan BadanHukum (PT, CV, Firma, dan
sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subjek hukum”.
b) Hukum
keluarga, adalah hukum yang memuat serangkaian peraturanyang timbul dari
pergaulan hidup dan keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan
anak).
c) Hukum
Kekayaan. Adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban
manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan
mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang
atau objek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda
d) Hukum
Waris. Hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorangsetelah ia
meninggal,terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepadaorang lain. Hukum
waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahliwaris, urutan penerima
warisan,hibah serta wasiat.
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian
yaitu :
1.
Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2.
Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
3.
Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Bab III
Penutup
Pembidangan hukum adalah
pengelompokan/pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap
Ringkasnya pembidangan hukum adalah
sebagai berikut:
a.
Bentuknya: tertulis dan tidak tertulis
b. Isinya:
privat dan publik
c.
Fungsinya : materiil (yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk
bersikap tindak) dan formil (aturan main penegakkan hukum materiil)
d. Tempat
berlakuknya: lokal, nasional, dan internasional.
Pembidangan
hukum adalah sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Sifatnya
2.
Berdasarkan Fungsinya
3.
Berdasarkan Isinya
4.
Berdasarkan Waktu Berlakunya
5.
Berdasarkan Wujudnya
6.
Berdasarkan Bentuknya
7.
Berdasarkan Sumber
8.
Berdasarkan Ruang
9.
Berdasarkan isi yang diaturnya
Hukum berdasarkan bentuk dibagi menjadi 3;
1. Hukum Tertulis
- Hukum tertulis dikualifikasi, UU
1. Hukum Tertulis
- Hukum tertulis dikualifikasi, UU
- Hukum tertulis tidak dikualifikasi, Peraturan
2. Hukum Tidak Tertulis
2. Hukum Tidak Tertulis
Seperti adat, kebiasaan
3. Hukum Peradilan
3. Hukum Peradilan
Judge Made Law
► Hukum berdasarkan isi dan kepentingan
Hukum Public & Hukum Private
Disini menimbulkan 3 pendapat dengan aliran yang berbeda >>
Hukum Public & Hukum Private
Disini menimbulkan 3 pendapat dengan aliran yang berbeda >>
a. Pembidangan hukum publik dan hukum prívate bersifat
mutlak dan harus
ada, dianut oleh Van Apeldorn dan A. Thon beserta Bierling.
b. Pembidangan
hukum publik dan prívate bersifat relative
atau tidak mutlak, penganutnya E. M. Meijers, JHP
c. Pembidangan
hukum public dan private bersifat sama atau tidak ada yang
perlu dibedakan, penganutnya Hans Keslen, Kramen Burg
► Hukum berdasarkan kekuatan berlakunya
1. Hukum Volunter (mengatur antara hubungan individu)
1. Hukum Volunter (mengatur antara hubungan individu)
Hukum volunter yaitu hukum yang mengatur hubungan antar
individu yang berlaku apabila yang bersangkutan tidak
menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh undang-undang atau hukum.
2. Hukum Kompluser (hukum memaksa)
2. Hukum Kompluser (hukum memaksa)
Hukum memaksa yaitu hukum yang tidak dapat
dikesampngkan baik berdasarkan kepentingan publik
maupun berdasarkan perjanjian bersifat mutlak yang harus ditaati
-> hukum mengatur.
► Hukum berdasarkan fungsi hukum
1. Hukum Materil
1. Hukum Materil
Yaitu merupakan hukum yang mengatur hubungan antar anggota
masyarakat yang berlaku umum tentang apa yang dilarang
dan apa yang boleh dilakukan.
2. Hukum Formil
2. Hukum Formil
Yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum materil.
► Hukum berdasarkan hubungan yang diatur
1. Hukum Objektif
1. Hukum Objektif
Hukum yang mengatur hubungan 2 orang atau
lebih yang berlaku umum.
2. Hukum Subjektif
2. Hukum Subjektif
Yaitu
kewenangan atau hak yang diperoleh seseorang berdasarkan apa yang diatur
oleh hukum objektif, disatu pihak menimbulkan hak, dilain pihak
menimbulkan kewajiban.
► Hukum berdasarkan sumbernya
1. Sumber Hukum Materil
1. Sumber Hukum Materil
Sumber yang menentukan isi suatu
peraturan hukum.
2. Sumber Hukum Formil
2. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum yang menentukan bentuk dari
suatu peraturan hukum.
► Hukum berdasarkan waktu berlakunya
1. Ius Constitukum (Hukum Positif)
1. Ius Constitukum (Hukum Positif)
Yaitu hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu
tertentu dan mempunyai kekuatan tertentu.
2. Ius Constituendum
2. Ius Constituendum
Yaitu hukum yang dicita-citakan untuk
diberlakukan atau hukum yang akan ditetapkan kemudian
yang diciptakan oleh pergaulan hidup dan negara tapi belum dijadikan
UUD. Contohnya, hukum adat & hukum kebiasaan.
► Hukum berdasarkan tempat berlakunya
1. Hukum Nasional
1. Hukum Nasional
Yaitu hukum yang berlaku dalam batas wilayah suatu negara.
2. Hukum Internasional
2. Hukum Internasional
Yaitu hukum yang mengatur bagaimana hubungan
antar negara dan berlakunya tidak dibatasi oleh wilayah
suatu negara. Berlaku secara universal baik secara keseluruhan maupun
terhadap negara-negara yang mengingakatkan dirinya pada suatu
perjanjian internasional.
► Hukum menurut luas berlakunya
1. Hukum Umum
1. Hukum Umum
Berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa membedakan
jenis kelamin, warga negara, agama dan suku serta jabatan
seseorang.
2. Hukum Khusus
2. Hukum Khusus
Hukum yang berlaku hanya
bagi segolongan orang-orang tertentu. Contoh, hukum militer ->
peradilan militer.
PEMBIDANGAN
HUKUM
Pembidangan Hukum di Indonesia
dibagi menurut bentuk, isi, sifat, sumber, wujud, tempat berlakunya, cara
mempertahankan dan cara pembentukannya.
PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT BENTUK
- HUKUM TERTULIS (Statute Law = Written Law)
Hukum tertulis menjadi padanan bagi hukum
perundang-undangan.
- HUKUM TIDAK TERTULIS (Unstatutery Law = Unwritten Law)
Hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
peraturan perundang – undangan. (Disebut juga hokum kebiasaan)
PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT SIFAT
- HUKUM YANG MEMAKSA
Hukum yang dalam keadaan
bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
- HUKUM YANG MENGATUR (Hukum Pelengkap)
Hukum yang dikesampingkan apabila
pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian.
PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT ISI
- HUKUM PRIVAT (Hukum Sipil)
Hukum yang mengatur hubungan –
hubungan antara orang yang satu deangan yang lain, dengan menitikbertakan
kepada kepentingan perseorangan.
- HUKUM PUBLIK (Hukum Negara)
Hukum yang mengatur hubungan antara
Negara dengan alat – alat perlengakapan atau hubungan antara Negara dengan
perseorangan (warganegara).
PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT SUMBERNYA
- HUKUM PERUNDANG – UNDANGAN
Hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang – undangan.
- HUKUM KEBIASAAN (ADAT)
Hukum yang terletak pada
peraturan – peraturan kebiasaan (adat).
- HUKUM TRAKTAT
Hukum yang ditetapkan oleh Negara –
negara di dalam perjanjian antara negara (traktat)
- HUKUM JURISPRUDENSI
Hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim.
PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT WUJUDNYA
- HUKUM OBYEKTIF
Hukum dalam suatu negara yang
berlaku umum dan tidak mengenai orang / golongan tertentu. Hukum ini hanya
menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang
atau lebih.
- HUKUM SUBYEKTIF
Hukum yang timbul dari Hukum
Obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebh. Hukum ini disebut
juga HAK. Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT TEMPAT
BERLAKUNYA
- HUKUM NASIONAL
Hukum yang berlaku dalam suatu
negara.
- HUKUM INTERNASIONAL
Hukum yang mengatur hubungan hukum
dalam dunia internasional.
- HUKUM ASING
Hukum yang berlaku dalam negara
lain.
- HUKUM GEREJA
Kumpulan norma – norma yang
ditetapkan oleh Gereja untuk para anggotanya.
PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT WAKTU
BERLAKUNYA
- IUS CONSTITUTUM (HUKUM POSITIF)
Hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- IUS CONSTITUENDUM
Hukum yang diharapkan akan berlaku
pada masa yang akan datang.
- HUKUM ASASI (HUKUM ALAM)
Hukum yang berlaku dimana – mana
dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal
batas waktu melainkan berlaku untuk selama – lamanya (abadi) terhadap siapapun
juga diseluruh tempat.
PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT CARA
MEMPERTAHANKANNYA
- HUKUM MATERIAL
Hukum yang memuat peraturan –
peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan – hubungan yang
berwujud perintah – perintah dan larangan – larangan.
Cth : Hukum Pidana – Hukum Perdata –
Hukum Dagang
- HUKUM FORMAL (Hukum Proses atau hukum Acara)
Hukum yang memuat peraturan –
peraturan yang mengatur bagaimana cara – cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum material atau peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara –
caranya mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara –
caranya Hakim memberi putusan.
Cth : Hukum Acara Pidana – hukum
Acara Perdata
PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT CARA
PEMBENTUKANNYA
- Hukum yang dibentuk oleh lembaga – lembaga negara yang
punya kewenangan untuk itu. (Contoh : DPRdan Presiden, Bupati dan DPRD)
- Hukum yang dibentuk oleh masyarakat karena kebiasaan
yang dilakukan oleh orang – orang yang menggunakannya.
- Hukum yang di bentuk oleh lembaga – lembaga adat.
(Berbeda satu dengan yang lain)
KESIMPULAN
Seperti di muka telah dikatakan,
penggolongan, pembidangan, demikian pula jumlah dan jenis hukum terus
berkembang. Perkembangan tersebut terjadi seiring dengan perkembangan
masyarakat itu sendiri. Perkembangan yang demikian itu menciptakan lapangan – lapangan
baru yang pada gilirannya memerlukan bantuan pengaturan hukum.
0 comments:
Post a Comment