Segala
sesuatu yang dibatasi oleh waktu dan tempat pada dasarnya dapat dipelajari
untuk diperbandingkan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dari yang
dibandingkan itu. Aneka cara pembedaan hukum diantaranya yang dibedakan adalah
antara pasangan-pasangan hukum sebagai berikut:
A. Ius
Constitutum dan Ius Constituendum
a. Ius contitutum adalah hukum positif
suatu Negara, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara pada suatu saat
tertentu.
b. Ius contituendum adalah hukum yang
dicita-citakan ole pergaulan hidup dan Negara, tetapi belum merupakan kaidah
dalam bentk undang-undang atau berbagai ketentuan lain.
B. Hukum
Alam dan Hukum Positif
a. Hukum alam
Hukum
alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati yang
mutlak
b.
Hukum positif
Hukum
positif atau stellingrecht, merupakan suatu kaidah yang berlaku sebenarnya
merumuskan suatu hubungan yang pantas antara hukum dengan akibat hukum yang
merupakan abstraksi dari keputuan-keputusan.
c. Hukum positif,
hukum alam dan keadilan
Hukum positif adalah suatu penyusunan terhadap hidup kemasyarakatan, yang
ditetapkan atas kuasa masyarakat itu, dan berlaku untuk masyarakat itu hukum
positif itu terbatas menurut waktu dan tempat.
Letak
perbedaan dengan hukum alam adalah norma-normanya tidak ditetapkan oleh
manusia, akan tetapi norma-norma itu bersifat ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan
di luar manusia, norma-norma itu bersifat kekal dan abadi.
Didalam De iure belli ac pacis,
prolegomena, ps. VII oleh hugo de Groot dirumuskan empat (4) norma dasar
didalam hukum alam:
1. Kita harus menjauhkan
diri daripada harta benda kepunyaan orang lain.
2.
Kita harus
mengembalikan harta benda kepunyaan orang lain yang berada didalam tangan kita,
beserta hasil daripada harta benda orang yang telah kita kecap.
3.
Kita harus
menepati perjanjian-perjanjian kita.
4.
Kita harus
mengganti kerugian yang disebabkan oleh salah kita, lagi pula kita harus
dihukum apabila perbuatan kita pantas disalahkan.
Dari keempat norma itu ternyata bahwa
norma dasar itu merupakan norma-norma kesusilaan kemasyarakatan.
Perkataan alam atau kodrat didalam hukum alam tergolong kepada hukum alam
didalam arti yang luas, hukum alam didalam arti yang sempit adalah penyelidikan
secara empiris daripada gejala-gejala didalam alam yang materiil yang
mengelilingi kita yakni sekedar alam itu tertangkap oleh panca indera kita.
Kita dapat membeda-bedakan dua aliran didalam ajaran hukum alam menurut arti
yang dipertalikan dengan perkataan ”kodrat”yakni:
a. Hukum alam menurut kodrat manusia
b.
Hukum alam menurut kodrat hukum
Ahli-ahli filsafat hukum, yang hendak mengartikan”kodrat” didalam istilah
”hukum alam” sebagai ”kodrat manusia” sangatlah mementingkan mempelajari kodrat
manusia, berdasarkan kodrat manusia itu, norma-norma hukum alam dapatlah
disipatkan (menurut pendapat mereka).
a. Hugo de groot (1583-1645) mempertahankan bahwa kodrat manusia terkandung
didalam pengertian. Appetitus socialis (kecenderungan supaya manusia
berteman).
b. Thomas hobbes (1588-1679) berpendapat bahwa homo-homini lupus
(manusia bertindak terhadap sesama manusia sebagai binatang liar), bila
masyarakat tidak di kuasai oleh hukum maka hidup manusia merupakan kekacauan
abadi dan semua manusia senantiasa akan menyerang semua manusia (belium
omnium contra omnes).
c. Christian Thomasius (1655-1728) menekankan bahwa ketiga jenis
lapangan norma-norma yang disipatkannya (hukum, kesusilaan dan politik) hanya
mempunyai suatu maksud yang sama ialah untuk memajukan kebahagian manusia.
d.
David Hume (1711-1776) menekankan bahwa kesadaran kesusilaan manusia
menentukan sikapnya terhadap hukum.
Akhirnya dapatkah orang mempersamakan
keadilan dengan hukum alam? Keadilan tidak dapat menentukan isi hukum positif
secara madi. Keadilan hanya mempunyai kadar zahiri, ialah sebagai nilai yang
mutlak, sebagai dasar konstitutif, dan taraf pertimbangan untuk hukum positif.
Sebaliknya, hukum alam mempunyai arti
yang madi, norma-normanya mempunyai isi tertentu, dengan norma-norma itu
dibebankan kewajiban-kewajiban dan diberikan hak-hak kepada manusia justru
mengenai perhubungan dengan orang-orang yang lain. Keadilan tidak dapat
memerintahkan perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan oleh manusia, dan yang
harus diabaikannya, dasar keadilan sebagai nilai yang mutlak, hanya dapat
menentukan apakah suatu perbuatan yang tertentu sesuai atau bertentangan dengan
keadilan, ialah baik atau buruknya perbuatan itu. Sebaliknya hukum alam dapat
memerintahkan dengan tegas perbuatan-perbuatan yang manakah, secara madi harus
kita lakukan dan abaikan.
- Hukum Positif dan Ilmu Hukum
Ilmu hukum sebagai suatu
gabungan di mana tergabung beberapa jenis ilmu, yang masing-masing
mempersoalkan hukum positif, akan tetapi masing-masing juga dari sudut yang
berlainan.
Bellefroid berpendirian bahwa
ilmu hukum meliputi:
a. Ilmu hukum
dogmatis, yang menerangkan arti kaidah-kaidah hukum dan menyusun kaidah-kaidah
itu ke dalam suatu tata tertib hukum.
b. sejarah hukum,
mempersoalkan sistem-sistem hukum di masa yang lampau yang turut membentuk dan
menentukan isi hukum positif pada masa sekarang.
c. Perbandingan
hukum, memperbandingkan tertib-tertib hukum positif yang berlaku pada suatu
masa.
d. Politik hukum,
menyelidiki tuntutan-tuntutan sosial yang hendak diperhatikan oleh hukum.
e. Teori umum
tentang hukum, hendak mempersoalkan pengertian-pengertian dan asas-asas dasar
yang diketemukan di dalam setiap tertib hukum positif.
Mr. W. Zevenbergen mengemukakan
pendapat yang berbeda, ia mengatakan bahwa ilmu hukum terdiri atas:
a. Dogmatik hukum,
memerikan hukum positif.
b. Sejarah hukum,
menyelidiki perkembangan suatu tertib hukum positif yang tertentu dari
awal-awalnya.
c. Perbandingan
hukum, membandingkan segala atau beberapa jenis tertib hukum satu dengan yang
lain.
d. Filsafat hukum,
yang menentukan dengan cara bagaimana hukum dapat dikenali secara logis.
e. Politik hukum,
mempersoalkan hal-hal manakah dan dengan cara bagaimanakah harus diatur di
dalam hukum.
C. Hukum Imperatif dan hukum
Fakultatif
Hukum imperatif adalah kaidah-kaidah
hukum yang secara a priori harus ditaati, sedangkan hukum fakultatif tidaklah
secara a priori harus ditaati atau tidak a priori wajib untuk dipatuhi,
Dalam karya Purnadi purbacaraka dan
Soerjono soekanto ”Aneka cara pembedaan hukum” (1980) telah ditunjukkan
beberapa hal yang penting didalam pembedaan pasangan hukum yang imperatif dan
yang fakultatif yaitu ciri-ciri hukum fakultatif keduanya dalam hubungan dengan
hukum publik dan hukum perdata, dan perumusan hukum imperatif dalam
undang-undang yang akan menjelaskan tujuan pembedaan kedua pasangan hukum yang
imperatif dan yang fakultatif.
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian
a. Pada hukum fakultatif,
pembentukan undang-undang juga memberi perintah seperti halnya pada hukum
imperatif. Hanya sifat perintahnya yang berbeda, maka perintah
tersebut lebih banyak diartikan sebagai petunjuk, sehingga perintah ini
langsung ditunjukkan kepada penegak hukum, berbeda dengan hukum imperatif yang
juga secara langsung tertuju kepada pribadi-pribadi.
b. Dalam hubungan dengan
hukum publik dan hukum perdata. Dari perbedaan sifat antara hukum yang
imperatif dan yang fakultatif secara garis besar dan pada umumnya, hukum publik
relatif bersifat imperatif, sedangkan hukum perdata bersifat fakultatuf, sekalipun
dalam hukum perdata ada yang bersifat imperatif.
Namun sifat hukum publik tetap lebih imperatif karena
umumnya kaidah-kaidah hukum publik bersifat hubungan antara penguasa-penguasa
dengan pribadi-pribadi, sehungan dengan perlindungan kepentingan umum yang
berorientasi pada kesejahteraan bersama warga masyarakat.
c. Dalam persoalan
pembedaan antara hukum yang bersifat impertatif dan fakultatif ini
tercermin bahwa hukum secara luas dan mendalam berusaha mewujudkan
keadilan sejati, ia memaksa secara a priori bila diperlukan bagi kepentingan
umum, namun untuk hal-hal tetentu apabila tidak sejalan dengan keadaan nyata
bisa fakultatif.
D. Hukum Substantif dan Hukum Ajektif
Pembedaan antara hukum substantif dan
hukum ajektif terletak pada yang satu memberi petunjuk, dalam hal ini
substantif dijelaskan oleh ajektif sehingga perumusnnya adalah sebagai berikut:
a. Hukum substantif adalah rangkaian
kaidah yang merumuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari subyek hukum yang
terkait dalam hubungan hukum.
b. Hukum ajektif adalah serangkaian
kaidah yang memberi petunjuk dengan jelas tentang bagaimana kaidah-kaidah
materil dari hukum substantif ditegakkan.
Maka keduanya adalah komplementer yang
saling mengisi ini berarti pula bahwa hukum subjektif adalah hukum materil,
sedangkan hukum ajektif adalah hukum formil.
E. Hukum Tidak Tertulis dan Tertulis
a. Hukum tak tertulis
Hukum
tidak tertulis adalah juga kebiasaan, salah satu contoh hukum tak tertulis
adalah hukum adat indonesia. Hukum tidak tertulis ini merupakan hukum yang
tertua, namun ada perbedaan yang essensial yakni pada hukum tidak tertulis
didukung oleh teori-teori kesadaran hukum yang dipengaruhi oleh mashab sejarah
yang ditokohi oleh von savigny.
b. Hukum tertulis
Hukum tertulis atau
geschreven recht, adalah hukum yang mencakup perundang-undangan dalam berbagai
bentuk yang dibuat oleh pembuat undang-undang dan traktat yang dihasilkan dari
hubungan hukum internasional.
c. Hukum tercatat
Kembali pada hukum tidak tertulis
perlu sedikit dijelaskan bahwa ada hukum tidak tertulis yang benar-benar tidak
pernah ditulis sama sekali, ada pula hukum tak tertulis yang tercatat. Mengenai
hukum tercatat yang tidak termasuk sebagai hukum tertulis lebih jelas pelajari
Purnadi Purbacaraka- soerjono soekanto, ”Aneka cara pembedaan hukum” alumni
bandung, 1980.
Daftar Pustaka:
Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada, 1983.

0 comments:
Post a Comment