A.
Hakikat
penegakan hukum
Hukum pada
hakikatnya adalah perlindungan kepentingan manusia, yang merupakan pedoman
tentang bagaimana sepatutnya orang harus bertindak.Akan tetapi hukum tidak
sekedar merupakan pedoman belaka, perhiasan atau dekorasi. Hukum harus
diataati, dilaksanakan, dipertahankan dan ditegakkan.
Pelakasanaan
hukum dalam kehidupan ma
syarakat sehari-hari, mempunyai arti yang sangat penting, karena apa yang menjadi tujuan hukum justru terletak pada pelaksanaan
syarakat sehari-hari, mempunyai arti yang sangat penting, karena apa yang menjadi tujuan hukum justru terletak pada pelaksanaan
hukum itu.
Ketertiban dan ketentraman hanya dapat diwujudkan dalam kenyataan kalau hukum
dilaksanakan. Kalau tidak, maka peraturan hukum itu hanya merupakan susunan
kata-kata yang tidak mempunyai makna dalam kehidupan masyarakat. Peraturan
hukum yang demikian akan menjadi mati sendiri. Pelaksanaan hukum dapat
berlangsung dalam masyarakat secara normal karena tiap-tiap
individu menaati dengan kesadaran, bahwa apa yang ditentukan hukum
tersebut sebagai suatu keharusan atau
sebagai sesuatu yang memang sebaiknya.
Satjipto
Rahardjo mengatakan penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan
ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi
kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari
penegakan hukum. Sedangakan menurut Soerjono Soekanto penegakan hukum adalah
kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam
kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian
penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan perdamaian
dan pergaulan hidup.
Secara khusus,
P.Dehaan, dkk. Menguraikan pandangan bahwa penegakan hukum sering kali
diartikan sebagai penerapan sanksi. Sanksi merupakan penerapan alat kekuasaan
sebagai reaksi atas pelanggaran norma hukum.
Berdasarkan uraian
tersebut, maka dapat disimpulkan, bahwa penegakan hukum hakikatnya merupakan
upaya menyelaraskan nilai-nilai hukum dengan merefleksikan di dalam bersikap
dan bertindak di dalam pergaulan demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum dan
kemanfaatan dengan menerapkan sanksi-sanksi.
Dalam
menegakkan hukum ini, ada 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum,
kemanfaatan, dan keadilan.
1. Kepastian hukum
Hukum harus
dilaksanakan dan ditegakkan, setiap orang menginginkan dapat ditegakkan hukum
terhadap peristiwa konkret yang terjadi, bagaimana hukumnya, itulah yang harus
diberlakukan pada setiap peristiwa yang terjadi. Jadi pada dasarnya tidak ada
penyimpangan. Bagaimana pun juga hukum harus ditegakkan, sampai-sampai timbul
perumpaan “meskipun besok hari kiamat, hukum harus tetap ditegakkan”. Inilah
yang diinginkan kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, ketertiban
dalam masyarakat tercapai.
2. Kemanfaatan
Pelaksanaan dan
penegakan hukum juga harus memperhatikan kemanfaatannya dan kegunaannya bagi
masyarakat. Sebab hukum justru dibuat untuk kepentingan masyarakat (manusia).
Karenanya pelaksanaan dan penegakan hukum harus memberi manfaat dalam
masyarakat. Jangan sampai terjadi pelaksanaan dan penegakan hukum yang
merugikan masyarakat, yang pada akhirnya menimbulkan keresahan.
3. Keadilan
Soerjono
Soekanto mengatakan bahwa keadilan pada hakikatnya didasarkan pada 2 hal :
pertama asas kesamarataan, dimana setiap orang mendapat bagian yang sama.
Kedua, didasarkan pada kebutuhan. Sehingga menghasilkan kesebandingan yang
biasanya diterapkan di bidang hukum.
Pelaksanaan dan
penegakan hukum juga harus mencapai keadilan. Peraturan hukum tidak identic
dengan keadilan. Karenanya, peraturan hukum yang bersifat umum dan mengikat
setiap orang, penerapannya harus mempertimbangkan berbagai fakta dan keadaan
yang terdapat dalam setiap kasus.
B. Factor-faktor
yang mempengaruhi penegakan hukum
Penegakan hukum semata-mata tidaklah berarti
pelaksanaan perundang-undangan, ataupun pelasanaan keputusan-keputusan hakim,
tetapi masalah pokok penegakan hukum terletak pada faktor-faktor yang
mempengaruhinya. Menurut Soerjono Soekanto, factor-faktor penegakan
hukummeliputi :
1) Factor hukumnya
sendiri, misalnya undang-undang dan sebagainya
Semakin baik suatu peraturan hukum (UU) akan
semakin memungkinkan penegakan hukum. Secara umum peraturan hukum yang baik
adalah peraturan hukum yang memenuhi konsep keberlakuan sebagai berikut :
a. Berlaku secara yuridis, artinya keberlakuannya
berdasarkan efektivitas kaidah yang lebih tinggi tingkatannya, dan terbentuk
menurut cara yang telah ditetapkan
b. Berlaku secara sosiologis, artinya peraturan
hukum tersebut diakui atau diterima masyarakat kepada siapa peraturan hukum itu
diberlakukan
c. Berlaku secara
filosofis, artinya peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum
sebagai nilai positif yang tertinggi
d. Berlaku secara futuristic (menjangkau masa
depan), artinya peraturan hukum tersebut dapat berlaku lama (bukan temporer)
sehingga akan diperoleh suatu kekekalan hukum
2) Factor penegak hukum, yakni pihak yang
membentuk maupun menerapkan hukum
Penegak hukum terdiri dari :
a. Pihak-pihak yang menerapkan hukum, misalnya :
kepolisian, kejaksaan, kehakiman, kepengacaraan, dan masyarakat
b. Pihak-pihak yang membuat hukum, yaitu badan
legislative dan pemerintah
Peranan penegak
hukum sangatlah penting karena penegak hukum lebih banyak tertuju pada
deskresi, yaitu dalam hal mengambil keputusan yang tidak sangat terkait pada
hukum saja, tetapi penilaian pribadi juga memegang peranan. Pertimbangan
tersebut diberlakukan karena
1. Tidak ada
perundang-undangan yang lengkap dan sempurna, sehingga dapat mengatur semua
perilaku manusia
2. Adanya
kelambatan-kelambatan untuk menyesuaikan perundang-undangan dalam perkembangan
dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
3. Kurangnya biaya
untuk menerapkan perundang-undangan
4. Adanya
kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan secara khusus
3) Factor sarana atau fasilitas yang mendukung
penegakan hukum
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu,
maka tidak mungkin penegakan hukumakan berlangsung dengan lancar. Sarana
fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil,
organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan
seterusnya.
4) Factor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan
karsa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup
Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan
bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat.Sebab itu masyarakat
dapat mempengaruhi penegakan hukum di mana peraturan hukum berlaku atau
diterapkan.
Bagian terpenting dari masyarakat yang
menentukan penegakan hukum adalah kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi
tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka akan semakin memungkinkan penegakan
hukum yang baik. Kesadaran hukum dalam masyarakat meliputi antara lain :
a. Adanya pengetahuan tentang hukum
b. Adanya penghayatan fungsi hukum
c. Adanya ketaatan
terhadap hukum
5) Factor
masyarakat, yakni lingkungan hukum tersebut atau diterapkan
Kebudayaan hakikatnya merupakan buah budidaya,
cipta, rasa dan karsa manusia di mana suatu kelompok masyarakat berada. Dengan
demikian suatu kebudayaan di dalamnya mencakup nilai-nilai yang mendasi hukum
yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa
yang dianggap baik (sehingga dituruti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga
dihindari). Nilai-nilai tersebut, yang berperan dalam hukum meliputi antara lain
:
a. Nilai
ketertiban dan nilai ketenteraman
b. Nilai
jasmania/kebendaan dan nilai rohania/keakhlakan
c. Nilai
kelanggengan dan nilai kebaruan.
Kelima factor tersebut diatas sangat berkaitan
dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, serta juga
merupakan tolak ukur efektivitas penegakan hukum.
C. Aparat Penegak
Hukum
Setiap orang dalam pergaulan di dalam
masyarakat harus memperhatikan dan melaksanakan (mentaati) peraturan hukum,
agar tercipta kehidupan yang tertib dan tenteram. Kalau terjadi pelanggaran
terhadap peraturan hukum yang berlaku, maka peraturan yang dilanggar itu harus
ditegakkan.
Penegakan hukum dalam masyarakat Negara modern
dewasa ini telah diorganisir sedemikian rupa, sehingga orang yang menjadi korban
atau menderita kerugian (materi maupun inmaterial) akibat pelanggaran hukum
tersebut tidak menyelesaikan dengan caranya sendiri, tetapi dengan cara
tertentu menurut ketentuan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari
kekacauan yang justru timbul karena masing-masing anggota masyarakat bertindak
menurut caranya sendiri.
Setiap pelanggaran hukum materiil menimbulkan
perkara (perdata, pidana, dan tata usaha Negara). Perkara-perkara yang terjadi
karena adanya pelanggaran hukum ini, tidak boleh disesuaikan dengan cara main
hakim sendiri (Eigen Rechting), melainkan dengan cara hukum yang diatur dalam
hukum formil (hukum acara). Hukum formil adalah peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang bagaimana cara menjamin ditegakkannya atau dipertahankannya
hukum materiil.
1. Polisi
Kepolisian
adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai
dengan perturan perundang-undangan. Sebagai alat Negara, kepolisian secara umum
memiliki fungsi dan tugas pokok antara lain: memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Di bidang penegakan hukum secara khusus
kepolisian bertugas melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap semua tindak
pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
2. Jaksa
Kejaksaan
sebagai salah satu institusi penegak hukum merupakan komponen dari salah satu
elemen dari system hukum.Secara universal kejaksaan diberikan kewenangan
melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang
ditetapkan oleh undang-undang. Sebagai salah komponen dari salah satu elemen
system hukum, kejaksaan mempunyai posisi sentral dan peranan yang strategis
karena berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses
pemeriksaan di persidangan, di samping sebagai pelaksana penetapan dan
keputusan pengadilan.
3. Pengacara
(Advokat)
Advokat adalah
orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau
pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun
bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan
mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan
hukum klien nya.
Melalui jasa
hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan
berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha
memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan
hukum.
Adapun tugas
dari pengacara secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban,
tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau
diputuskan perkaranya dan sebagainya.
Di samping itu,
pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh
memutar balikkan peristiwa demi kepentingan klien nya agar klien nya menang dan
bebas.
4. Hakim
Hakim merupakan
aparat penegak hukum yang selalu terkait dalam proses semua perkara, bahkaan
hakimlah yang memberikan putusan, yang menentukan hukumnya, terhadap setiap
perkara. Karena itulah selalu dikatakan, bahwa hakim dan pengadilan merupakan
benteng terakhir untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Tugas hakim
pada umumnya adalah melaksanakan hukum dalam hal konkrit ada tuntutan hak,
yaitu tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh
pengadilan untuk mencegah “Eigen Rechting” atau tindakan menghakimi sendiri.
Jadi kalau ada tuntutan hak yang konkrit atau peristiwa yang diajukan kepada
hakim, barulah hakim melaksanakan hukum.
Putusan hakim
adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat Negara yang diberi
wewenang untuk diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau
menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Putusan hakim
mengikat para pihak yang bersangkutan, dalam arti bahwa putusan hakim itu harus
dianggap benar sampai dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi sekalipun
putusannya itu secara materiil tidak benar.
Dengan demikian
bahwa putusan hakim dianggap benar selama belum adanya putusan baru dari
peradilan yang lebih tinggi.
Kemudian selain
aparat penegak hukum tersebut di atas, untuk proses penyelesaian “tindak pidana
khusus”, ada pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang, untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimungkinkan dalam rangka
penyelidikan dan penyidikan. Pegawai pejabat sipilyang dimaksudkan adalah
pejabat bead dan cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan.
0 comments:
Post a Comment