Bab
1
Pengertian
Hukum Islam dan Pranata Sosial
Pembagian Hukum Islam
Menurut ketentuan
Syar’i, mukallaf itu ada tiga bentuk; 1. Hukum Taklifi, 2. Hukum Takhyiri, 3.
Hukum Wadh’i.
1.
Taklifi
|
Yaitu status
hukum yang menuntut orang mukallaf (Baligh dan berakal) untuk mengerjakan
atau meninggalkannya. Hukum ini terbagi menjadi 4, yaitu wajib/fardlu,
sunnah, mubah, makruh dan haram.
|
||||
|
a.
Wajib/Fardlu.
|
||||
|
Dalam kitab
fiqih dasar (Mabadi'ul Fiqhiyah) dijelaskan definisi haram
yaitu
هــوالواجــب
فــعـــلــه فــإذا فـعـله المــكــلف يــنـال ثـوابـا وإذا تـركــه يـــنــال
عــقــابا
artinya :
perkara yang harus dikerjakan , apabila orang yang sudah mukallaf
mengerjakannya maka ia mendapatkan pahala, dan apabila ia
meninggalkannya maka ia mendapat siksa.
Dari segi
waktunya wajib dibagi menjadi 2, yaitu wajib Mutlaq dan
Muakkad. Wajib Muthlaq yaitu perkara wajib yang tidak terbatas
pelaksanaannya, dapat dilaksanakan kapan saja walupun dia mampu membayarnya
pada waktu itu . namun jika dia meninggal dia diancam dengan dosa dan siksa
karena lalai terhadap kewajibannya itu. Contoh, kafaroh pelanggaran
sumpah,ibadah Haji dalam konteks keberangkatannya dan lain – lain.
Wajib mu’aqad
yaitu wajib yang terbatas sperti Sholat Fardlu dan puasa romadlon, kalu
diopenuhinya dilain waktu yang telah ditentukan maka tidak sah, kecuali
karena alasan syari’.
Dilihat dari
segi pelakunya wijib dibagi dua, yaitu wajib aini dan
wajib kifa’I. Wajib Aini yaitu
tuntutan syari’ bai setiap orang mukallaf dan tidak bisa dipenuhi oleh
perbuatan orang lain, seperti puasa, zakat, ibadah haji. Sedangkan wajib
kafa’I adalah tuntutan syari’ pada segenap orang dalam bentuk kelompok dan
bukan kewajiban individual. Jika sebagian orang mukallaf melakukannya maka,
gugur kewajiban mukallaf lainnya.
Dilihat dari
segi ukuran dan batasnya wajib dibagi menjadi dua yaitu, kewajiban
yang dibatasi dengan ukuran dan tidak dibatasi dengan
ukuran. Kewajiban yang dibatasi denan ukuran yaitu kewajiban yang telah
ditentukan oleh syar’I seperti jumlah rakaat dalam sholat dan zakat dengan
ukuran nishobnya. Sedangkan Kewajiban yang tidak dibatasi dengan ukuran
sperti, infaq di jalan Allah dan tolong menolong.
Dilihat dari
segi perbuatan yang dituntutnya. Wajib juga dibagi dua yaitu, kewajiban yang
sudah tentu perbuatannya dan kewajiban yang mukhoyyar. Kewajiban
yang sudah tentu perbuatannya, seperti sholat puasa yang tidak
bisa diganti dengan perbuatan lain.
Sedangkan
yang mukhoyyar manusia boleh memilihnya, seperti kafaroh dhihar , haji dan
lain sebagainya.
|
||||
|
b.
Sunnah/ Mandub.
|
||||
|
Yaitu
ketentuan syari’ tentang berbagai amaliah yang harus dikerjakan
oleh mukallaf tetapi tidak mengikat, dengan imbalan pahala bagi yang
melakukannya dan tidak ada ancaman dosa bagi yang meninggalkannya.
Sunnah/mandub dibagi menjadi tiga yaitu : mu’akad, ziadah dan
fadlilah. Sunnah mu'akkad yaitu ketentuan syara’ yang tidak mengikat
tetapi sangat penting , karena Rasulillah senantiasa malakukannya, dan
hammpir tidak mpernah meninggalkannya. Contoh : adzan sebelum sholat, sholat
jamaah untuk sholat fardlu, dll.
Sunnah zaidah
yaitu ketentuan syara’ yang tidak mengikat dan tidak sepenting sunnat
mu’akad. Contoh : puasa senin dan kamis, shodaqoh, dan lain-lain. Kemudian
sunnah berikutnya adalah sunnah fadhilah yaitu mngikuti Rasulullah
dari segi kebiasaan kulturalnya. Contoh : cara pakai baju, cara makan, dan
lain-lain.
|
||||
|
c.
Makruh.
|
||||
|
Jumhur ulama’
berpendapat makruh itu hanya satu, yaitu perbuatan yang dilarang tetapi tidak
mengikat. Imam hanifah membaginya menjadi 2 (makruh tahrim dan makruh tanzih).
Makruh tahrim yaitu ketentuan syara’ yan dituntut untuk meninggalkannya
secara mengikat, dengan dslil dzonni seperti memakai pakaian dari sutera dan
cincin dari emas atau perak bagi pria. Sedangkan makruh tanzih
yaitu, sama dengan pemahaman para fuqoha’
|
||||
|
d.
Haram
|
||||
|
Yaitu
tuntutan syari’kepada orang – orang mukallaf untuk meninggalkannya dengan
tuntutan yang mengikat, beserta imbalan pahala bagi yang menaatinya dan
balasan dosa bagi yang melanggarnya. Haram di bagi dua : haram Dzati,
dan Haram ‘ridhi.
-
Haram dzati
Yaitu perbuatan yang di haramkan
sejak perbatan itu lahir. Seperti zina, pencurian, pernikahan antara satu
mahram, dan lain-lain.
-
Haram ‘Aridhi
Yaitu perbuatan yang awalnya tidak
haram , apakah wajib atau Mandub dan mubah, tetapi pada saat perbuatan itu
dilaksanakan disertai berbagai hal yang membuat perbuatan itu menjadi haram.
Seperti, shalat dengan memakai pakaian curian, jual beli dengan menipu.
|
||||
2.
Takhyiri
Dalam
kajian ilmu usul hukum takhyiri biasa disebut dengan mubah. Assyaukani
menambahkan melakukan perbuatan itu tidak ada jaminan pahala dan tidak ada
ancaman dosa.
3.
Wadh’i
Menurut As - syaukani hukum wadh’i
yaitu ketentuan – ketentuan yang diletakkan oleh syari’ sebagai
pertanda ada tidaknya hukum taklifi. Yakni ketentuan – ketentuan yang dituntut
oleh syari’ untuk ditaati dengan baik, karena mempengaruhi terwujudnya
perbuatan - perbuatan taklif lain yang terkait langsung dengan ketentuan-
ketentuan wad’I tersebut.
Hukum Wadh’I dibagi 3 yaitu sebab, syarat,
mani’. Sebab yaitu suatu yang nampak jelas sebagai penentu adanya hukum.
Sedangkan syarath yaitu ada tidaknya sesuatu perbuatan tergantung kepadanya.
Dan mani’ yaitu suatu keadaan atau perbuatan hukum yang dapat menghalangi
perbuatan hukum lain. Sholat misalnya, yang menyebabkan seorang wajib sholat
adalah sudah masuk waktunya/musliam yang sudah baligh, syaratnya seorang harus
suci, dan dia harus dalam keadaan sehat akalnya, apabila orang itu dalam
keadaan gila, maka dia tidak wajib shalat.
Bab
2
Pengertian
Syari’ah, Fiqh, Qanun, Fatwa, dan Qadha
Syari’ah
Dalam arti luas “al-syari’ah”
berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik
yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal)
maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif.
Dalam arti ini, al-syariah identik dengan din, yang berarti
meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf,
tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih)
Fiqh
Kefahaman tentang
hukum amali yang diijtihadkan oleh para mujtahid (ahli ijtihad) berdasarkan
dalil-dalil syara’. Contohnya, bersentuhan kulit lelaki dan wanita ajnabi
membatalkan wudhu mengikut mazhab Imam Syafi’i.
Qanun
Qanun disebut
juga dengan istilah Qanun-wadl’i yaitu undang-undang aturan manusia . Qanun
artinya undang-undang, rich atau law, kata qanun sekarang di Barat dipakai
dalam arti syari’at gereja, dalam Bahasa Arab melalui bahasa Suryani, pada
mulanya dipakai dalam arti “garisan”, kemudian dipakai dalam arti “kaidah”.
Dalam Bahasa Arab qanun berarti “ukuran” dari makna inilah diambil perkataan :
qanun kesehatan, qanun tabi’at, dan sebagainya. Fuqaha Muslimin sedikit sekali
memakai kata ini dalam istilahnya. Mereka memakai kata “syari’at” dalam hukum
syara’ sebagai pengganti qanun.
Qanun dapat
juga berarti syari’at dalam arti sempit ahli fiqih memakai istilah syari’at dan
qanun, sedangkan ahli Ushul Fqih memakai istilah hukum dalam arti qanun .
Kata qanun sekarang dipakai dalam arti :
(1). Code atau codex.
(2). Syara’ dan syari’at, atau jus, law, dro’t, recht.
(3). Kaidah-kaidah mu’amalah, atau lex, a law, loi Gezet.
Pernah pula kata syari’ah dipergunakan dengan arti qanun, sebagaimana halnya ulama Ushul mempergunakan kata qanun dalam arti pencipta undang-unang. Qanun dalam arti kaidah tidak sama dengan arti “kaidah fiqh”, karena kaidah fiqih itu mencakup bagian ibadah dan mu’amalah, sedangkan kaidah sebagai kata qanun hanyalah mengenai urusan mu’amalah saja. Al Ghazali dari golongan fuqahak memakai kata qanun – dalam arti kaidah-kaidah umum yang memastikan. Dengan kata lain berarti undang-undang positif suatu negara atau daerah Islam. Contoh Qanun di antaranya :
1. Pengaturan Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terhadap seluruh bidang Syari’ah yang mencakup bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam yang diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2002 dan Nomor 11 Tahun 2002. Dalam Qanun ini diatur mulai dari bentuknya sampai sanksi atas pelanggaran terhadapnya.
Kata qanun sekarang dipakai dalam arti :
(1). Code atau codex.
(2). Syara’ dan syari’at, atau jus, law, dro’t, recht.
(3). Kaidah-kaidah mu’amalah, atau lex, a law, loi Gezet.
Pernah pula kata syari’ah dipergunakan dengan arti qanun, sebagaimana halnya ulama Ushul mempergunakan kata qanun dalam arti pencipta undang-unang. Qanun dalam arti kaidah tidak sama dengan arti “kaidah fiqh”, karena kaidah fiqih itu mencakup bagian ibadah dan mu’amalah, sedangkan kaidah sebagai kata qanun hanyalah mengenai urusan mu’amalah saja. Al Ghazali dari golongan fuqahak memakai kata qanun – dalam arti kaidah-kaidah umum yang memastikan. Dengan kata lain berarti undang-undang positif suatu negara atau daerah Islam. Contoh Qanun di antaranya :
1. Pengaturan Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terhadap seluruh bidang Syari’ah yang mencakup bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam yang diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2002 dan Nomor 11 Tahun 2002. Dalam Qanun ini diatur mulai dari bentuknya sampai sanksi atas pelanggaran terhadapnya.
Fatwa
Keputusan yang dikeluarkan oleh
Majlis Fatwa dan diwartakan, berhubung dengan sesuatu hukum syara’ bagi
menyelesaikan masalah semasa.
Qadha
Penghakiman/keputusan yang diberi
oleh pihak mahkamah dalam sesuatu perbicaraan berdasarkan hujah dan bukti yang
jelas dan nyata. Contoh: mahkamah membuat penghakiman supaya suami membayar
nafkah kepada isteri dan anaknya.
Bab
3
Teori
Pelaksanaan dan Penegakan Hukum
Pengertian Teori
Teori’ – berasal
dari kata theoria dalam bahasa Latin yang berarti ‘perenungan’,
yang pada gilirannya berasal dari kata thea dalam bahasa
Yunani yang berarti ‘cara atau hasil
pandang. Sekurang-kurangnya, ada lima teori tentang berlakunya
hukum Islam di Indonesia, yaitu:
1. Teori Kredo atau Syahadat
Teori kredo
atau syahadat ialah teori yang mengharuskan pelaksanaan hukum Islam oleh mereka
yang telah mengucapkan dua kalimah syahadat sebagai konsekuensi logis dari
pengucapan kredonya.
Teori ini
sesungguhnya kelanjutan dari prinsip tauhid dalam filsafat hukum Islam. Prinsip
tauhid yang menghendaki setiap orang yang menyatakan dirinya beriman kepada
ke-Maha Esaan Allah swt., maka ia harus tunduk kepada apa yang diperintahkan
Allah swt. Dalam hal ini taat kepada perintah Allah swt. dan sekaligus taat
kepada Rasulullah saw. dan sunnahnya.
Teori Kredo ini
sama dengan teori otoritas hukum yang dijelaskan oleh H.A.R. Gibb (The Modern
Trends in Islam, The University of Chicago Press, Chicago, Illionis, 1950).
Gibb menyatakan bahwa orang Islam yang telah menerima Islam sebagai agamanya
berarti ia telah menerima otoritas hukum Islam atas dirinya.
Teori Gibb ini
sama dengan apa yang telah diungkapkan oleh imam madzhab seperti Imam Syafi’i
dan Imam Abu Hanifah ketika mereka menjelaskan teori mereka tentang Politik
Hukum Internasional Islam (Fiqh Siyasah Dauliyyah) dan Hukum Pidana Islam (Fiqh
Jinayah). Mereka mengenal teori teritorialitas dan non teritorialitas. Teori
teritorialitas dari Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa seorang muslim terikat
untuk melaksanakan hukum Islam sepanjang ia berada di wilayah hukum di mana
hukum Islam diberlakukan. Sementara teori non teritorialitas dari Imam Syafi’i
menyatakan bahwa seorang muslim selamanya terikat untuk melaksanakan hukum
Islam di mana pun ia berada, baik di wilayah hukum di mana hukum Islam
diberlakukan, maupun di wilayah hukum di mana hukum Islam tidak diberlakukan.
Sebagaimana
diketahui bahwa mayoritas umat Islam di Indonesia adalah penganut madzhab
Syafi’i sehingga berlakunya teori syahadat ini tidak dapat disangsikan lagi.
Teori Kredo atau Syahadat ini berlaku di Indonesia sejak kedatangannya hingga
kemudian lahir Teori Receptio in Complexu di zaman Belanda.
2. Teori Receptio in Complexu
Teori receptio
in Complexu menyatakan bahwa bagi orang Islam berlaku penuh hukum Islam sebab
ia telah memeluk agama Islam walaupun dalam pelaksanaannya terdapat
penyimpangan-penyimpangan. Teori ini berlaku di Indonesia ketika teori ini
diperkenalkan oleh Prof. Mr. Lodewijk Willem Christian van den Berg. Teori
Receptio in Complexu ini telah diberlakukan di zaman VOC sebagaimana terbukti
dengan dibuatnya pelbagai kimpulan hukum untuk pedoman pejabat dalam
menyeleaikan urusan-urusan hukum rakyat pribumi yang tinggal di dalam wilayah
kekuasaan VOC yang kemudian dikenal senagai Nederlandsch Indie.
3. Teori Receptie
Teori Receptie
menyatakan bahwa bagi rakyat pribumi pada dasarnya berlaku hukum adat. Hukum
Islam berlaku bagi rakyat pribumi kalau norma hukum Islam itu telah diterima
oleh masyarakat sebagai hukum adat. Teori Receptie dikemukakan oleh Prof.
Christian Snouck Hurgronye dan kemudian dikembangkan oleh van Vollenhoven dan
Ter Haar. Teori ini dijadikan alat oleh Snouck Hurgronye agar orang-orang
pribumi jangan sampai kuat memegang ajaran Islam dan hukum Islam. . Jika mereka
berpegang terhadap ajaran dan hukum Islam, dikhawatirkan mereka akan sulit
menerima dan dipengaruhi dengan mudah oleh budaya barat. Ia pun khawatir
hembusan Pan Islamisme yang ditiupkan oleh Jamaluddin Al-Afgani berpengaruh di
Indonesia.
Teori Receptie
ini amat berpengaruh bagi perkembangan hukum Islam di Indonesia serta berkaitan
erat dengan pemenggalan wilayah Indonesia ke dalam sembilan belas wilayah hukum
adat. Teori Receptie berlaku hingga tiba di zaman kemerdekaan Indonesia.
4. Teori Receptie Exit
Teori Receptie
Exit diperkenalkan oleh Prof. Dr. Hazairin, S.H. Menurutnya setelah Indonesia
merdeka, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Undang-Undang
Dasar 1945 dijadikan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, semua peraturan
perundang-undangan Hindia Belanda yang berdasarkan teori receptie bertentangan
dengan jiwa UUD ’45. Dengan demikian, teori receptie itu harus exit alias
keluar dari tata hukum Indonesia merdeka.
Teori Receptie
bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah. Secara tegas UUD ’45 menyatakan bahwa
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Demikiandinyatakan dalam pasal 29 (1)
dan (2).
5. Teori Receptie A Contrario
Teori Receptie
Exit yang diperkenalkan oleh Hazairin dikembangkan oleh Sayuti Thalib, S.H.
dengan memperkenalkan Teori Receptie A Contrario. Teori Receptie A Contrario
yang secara harfiah berarti lawan dari Teori Receptie menyatakan bahwa hukum
adat berlaku bagi orang Islam kalau hukum adat itu tidak bertentangan dengan
agama Islam dan hukum Islam. Dengan demikian, dalam Teori Receptie A Contrario,
hukum adat itu baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Kalau Teori
Receptie mendahulukan berlakunya hukum adat daripada hukum Islam, maka Teori
Receptie A Contrario sebaliknya. Dalam Teori Receptie, hukum Islam tidak dapat
diberlakukan jika bertentangan dengan hukum adat. Teori Receptie A Contrario
mendahulukan berlakunya hukum Islam daripada hukum adat, karena hukum adat baru
dapat dilaksanakan jika tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Bab
4
Institusi
(Pranata Sosial) dan Organisasi
Pengertian
Institusi (Pranata Sosial)
Pranata
atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat
yang khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang
dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan
tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi
sosial/moral (misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama
serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan,
kelengkapan, dan umur.
Tujuan
Menurut Koentjaningrat ,terdapat delapan macam tujuan lembaga
social yaitu sbb.
a)
Lembaga
social yang bertujuan memiliki kebutuhan social & kekerabatan . contohnya
,perkawinan & keluarga .
b)
Lembaga
social yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencarian hidup
,meproduksi ,menimbun &memproduksi barang .contohnya perdagangan
koprasi,perikanan ,pertenakan dll.
c)
Lembaga
social yang bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan. contohnya ;
TK,SD,SMP,SMA,PERGURUAN TINGGI dll
d)
Lembaga
social yang bertujuan memeuhi kebutuhan ilmiah manusia,contohnya :
Ilmu pengetahuan .
e)
Lembaga
social yang mwmenuhi kebutuhan rohani /batin dalam menyatakan keindahan &
kreasi.contohnya :seni rupa,seni suara dll
f)
Lembaga
social yang bertujuanmemenuhi kebutuhan manusia yang berhubungan
dengan tuhan .contohnya mesjid gereja & lain –lain .
g)
Lembaga
social yang bertujuan memenuhi kebutuhan untuk mengatur kehidupan berkelompok
atau bernegara .contohnya pemerintahan,kepolisian,dll
h)
Lembaga
social yang bertujuan mengukur kebutuhan jasmani manusia . contohnya
pemeliharaan kesehatan,kecantikan ,dll.
Karakteristik
Meskipun lembaga
sosial merupakan suatu konsep yang abstrak, ia memiliki sejumlah ciri dan
karakter yang dapat dikenali.
Menurut J.P Gillin di dalam karyanya yang berjudul "Ciri-ciri
Umum Lembaga Sosial" (General Features of Social Institution)
menguraikan sebagai berikut]:
- Lembaga sosial adalah organisasi
pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas
masyarakat dan hasil-hasilnya. Ia terdiri atas kebiasaan-kebiasaan, tata
kelakukan, dan unsur-unsur kebudayaan lain yang tergabung dalam suatu unit
yang fungsional.
- Lembaga sosial juga dicirikan oleh suatu
tingkat kekekalan tertentu. Oleh karena lembaga sosial merupakan himpunan
norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok, maka sudah sewajarnya
apabila terus dipelihara dan dibakukan.
- Lembaga sosial memiliki satu atau beberapa
tujuan tertentu. Lembaga pendidikan sudah pasti memiliki beberapa tujuan,
demikian juga lembaga perkawinan,
perbankan,
agama,
dan lain- lain.
- Terdapat alat-alat perlengkapan yang
dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga sosial. Misalnya, rumah untuk
lembaga keluarga
serta masjid,
gereja,
pura,
dan wihara
untuk lembaga agama.
- Lembaga sosial biasanya juga ditandai oleh
lambang-lambang atau simbol-simbol tertentu. Lambang-lambang tersebut
secara simbolis menggambar tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan.
Misalnya, cincin kawin untuk lembaga perkawinan, bendera dan lagu
kebangsaan untuk negara, serta seragam sekolah
dan badge (lencana) untuk sekolah.
- Lembaga sosial memiliki tradisi tertulis
dan tidak tertulis yang merumuskan tujuan, tata tertib, dan lain-lain.
Sebagai contoh, izin kawin dan hukum perkawinan untuk lembaga perkawinan.
Sedangkan seorang ahli sosial yang bernama John Conen ikut pula
mengemukakan karakteristik dari lembaga sosial.
Menurutnya terdapat sembilan ciri khas (karakteristik) lembaga sosial
sebagai berikut.
- Setiap lembaga sosial bertujuan memenuhi
kebutuhan khusus masyarakat.
- Setiap lembaga sosial mempunyai nilai
pokok yang bersumber dari anggotanya.
- Dalam lembaga sosial ada pola-pola
perilaku permanen menjadi bagian tradisi kebudayaan yang ada dan ini
disadari anggotanya.
- Ada saling ketergantungan antarlembaga
sosial di masyarakat, perubahan lembaga sosial satu berakibat pada
perubahan lembaga sosial yang lain.
- Meskipun antarlembaga sosial saling
bergantung, masing-masing lembaga sosial disusun dan di- organisasi secara
sempurna di sekitar rangkaian pola, norma, nilai, dan perilaku yang
diharapkan.
- Ide-ide lembaga sosial pada umumnya
diterima oleh mayoritas anggota masyarakat, terlepas dari turut tidaknya
mereka berpartisipasi.
- Suatu lembaga sosial mempunyai bentuk tata
krama perilaku.
- Setiap lembaga sosial mempunyai
simbol-simbol kebudayaan tertentu.
- Suatu lembaga sosial mempunyai ideologi
sebagai dasar atau orientasi kelompoknya.
Pengertian Organisasi
Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai
organisasi, ada yang cocok sama satu sama lain, dan ada pula yang berbeda.
Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang
berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana,
terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan),
sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan
efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian
organisasi sebagai berikut.
- Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola
hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan
mengejar tujuan bersama..
- James D. Mooney
mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia
untuk mencapai tujuan bersama.
- Chester I. Bernard
berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja
sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
- Stephen P. Robbins
menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang
dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat
diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk
mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi
oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan
eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi
yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh
masyarakat disekitarnya, karena memberikan kontribusi seperti; pengambilan
sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai anggota-anggotanya sehingga
menekan angka pengangguran.
Orang-orang yang ada di dalam suatu organisasi
mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus. Rasa keterkaitan ini, bukan
berarti keanggotaan seumur hidup. Akan tetapi sebaliknya, organisasi menghadapi
perubahan yang konstan di dalam keanggotaan mereka, meskipun pada saat mereka
menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara relatif
teratur.
Prinsip Organisasi-organisasi
1) Organisasi Harus Mempunyai Tujuan yang Jelas.
Organisasi dibentuk atas dasar adanya tujuan yang ingin dicapai,
dengan demikian tidak mungkin suatu organisasi tanpa adanya tujuan. Misalnya,
organisasi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas sebagai suatu
organisasi, mempunyai tujuan yang ingin dicapai antara lain, memberikan
pelayanan kesehatan yang berkualitas dan lain lain.
2) Prinsip Skala Hirarkhi.
Dalam suatu organisasi harus ada garis kewenangan yang jelas dari
pimpinan, pembantu pimpinan sampai pelaksana, sehingga dapat mempertegas dalam
pendelegasian wewenang dan pertanggungjawaban, dan akan menunjang efektivitas
jalannya organisasi secara keseluruhan.
3) Prinsip Kesatuan Perintah.
Dalam hal ini, seseorang hanya menerima perintah atau bertanggung
jawab kepada seorang atasan saja.
4) Prinsip Pendelegasian Wewenang.
Seorang pemimpin mempunyai kemampuan terbatas dalam menjalankan
pekerjaannya, sehingga perlu dilakukan pendelegasian wewenang kepada
bawahannya. Pejabat yang diberi wewenang harus dapat menjamin tercapainya hasil
yang diharapkan. Dalam pendelegasian, wewenang yang dilimpahkan meliputi
kewenangan dalam pengambilan keputusan, melakukan hubungan dengan orang lain,
dan mengadakan tindakan tanpa minta persetujuan lebih dahulu kepada atasannya
lagi.
5) Prinsip Pertanggungjawaban.
Dalam menjalankan tugasnya setiap pegawai harus bertanggung jawab
sepenuhnya kepada atasan.
6) Prinsip Pembagian Pekerjaan.
Suatu organisasi, untuk mencapai tujuannya, melakukan berbagai
aktivitas atau kegiatan. Agar kegiatan tersebut dapat berjalan optimal maka
dilakukan pembagian tugas/pekerjaan yang didasarkan kepada kemampuan dan
keahlian dari masing-masing pegawai. Adanya kejelasan dalam pembagian tugas,
akan memperjelas dalam pendelegasian wewenang, pertanggungjawaban, serta
menunjang efektivitas jalannya organisasi.
7) Prinsip Rentang Pengendalian.
Artinya bahwa jumlah bawahan atau staf yang harus dikendalikan oleh
seorang atasan perlu dibatasi secara rasional. Rentang kendali ini sesuai
dengan bentuk dan tipe organisasi, semakin besar suatu organisasi dengan jumlah
pegawai yang cukup banyak, semakin kompleks rentang pengendaliannya.
8) Prinsip Fungsional.
Bahwa seorang pegawai dalam suatu organisasi secara fungsional
harus jelas tugas dan wewenangnya, kegiatannya, hubungan kerja, serta tanggung
jawab dari pekerjaannya.
9) Prinsip Pemisahan.
Bahwa beban tugas pekerjaan seseorang tidak dapat dibebankan
tanggung jawabnya kepada orang lain.
10) Prinsip Keseimbangan.
Keseimbangan antara struktur organisasi yang efektif dengan tujuan
organisasi. Dalam hal ini, penyusunan struktur organisasi harus sesuai dengan
tujuan dari organisasi tersebut. Tujuan organisasi tersebut akan diwujudkan
melalui aktivitas/ kegiatan yang akan dilakukan. Organisasi yang aktivitasnya
sederhana (tidak kompleks) contoh ‘koperasi di suatu desa terpencil’, struktur
organisasinya akan berbeda dengan organisasi koperasi yang ada di kota besar
seperti di Jakarta, Bandung, atau Surabaya.
11) Prinsip Fleksibilitas
Organisasi harus senantiasa melakukan pertumbuhan dan perkembangan
sesuai dengan dinamika organisasi sendiri (internal factor) dan juga karena
adanya pengaruh di luar organisasi (external factor), sehingga organisasi mampu
menjalankan fungsi dalam mencapai tujuannya.
12) Prinsip Kepemimpinan.
Dalam organisasi apapun bentuknya diperlukan adanya kepemimpinan,
atau dengan kata lain organisasi mampu menjalankan aktivitasnya karena adanya
proses kepemimpinan yang digerakan oleh pemimpin organisasi tersebut
Bab
5
Pranata
Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun
Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh
sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti
salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan
Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan
kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia
dimana pun. Zakat dengan kata lain adalah cara membayar harta kekayaan yang hampir
serupa dengan pajak.
Zakat terbagi atas
dua jenis yakni:
1.
Zakat fitrah
Zakat
yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan.
Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada
di daerah bersangkutan.
2.
Zakat
maal (harta)
Zakat
yang wajib dikeluarkan muslim mencakup harta seperti emas dan perak, harta
perdagangan, harta peternakan, tanaman dan buah-buahan, harta karun, dan hasil
tambang.
Lembaga Zakat
Saat ini terdapat
20 lembaga amil zakat nasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
untuk memudahkan pembayaran pajak.
UU Zakat dan Pelaksanaannya di Indonesia
Undang Undang Pengelolaan Zakat yang dipakai adalah UU No.38 Tahun
1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
Bab
6
Pranata
Wakaf
Macam-macam Wakaf
Ulama fikih
seperti yang dinyatakan oleh Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedi Hukum Islam
(2006: 1906) membagi wakaf kepada dua bentuk:
1. Wakaf khairi. Wakaf ini sejak semula diperuntukkan bagi kemaslahatan
atau kepentingan umum, sekalipun dalam jangka waktu tertentu, seperti
mewakafkan tanah untuk membangun masjid, sekolah, dan Rumah Sakit.
2. Wakaf ahli atau zurri. Wakaf ini sejak semula ditentukan kepada
pribadi tertentu atau sejumlah orang tertentu sekalipun pada akhirnya untuk
kemaslahatan atau kepentingan umum, karena apabila penerima wakaf telah wafat
maka harta wakaf itu tidak boleh diwarisi oleh ahli waris yang menerima wakaf.
Undang Undang Wakaf
Pelaksanaan Wakaf di Indonesia menggunakan Undang Undang nomor 41
tahun 2004.

0 comments:
Post a Comment