Friday, April 21, 2017

Pengertian Hukum Islam dan Pranata Sosial

Bab 1
Pengertian Hukum Islam dan Pranata Sosial
Pembagian Hukum Islam
            Menurut ketentuan Syar’i, mukallaf itu ada tiga bentuk; 1. Hukum Taklifi, 2. Hukum Takhyiri, 3. Hukum Wadh’i.
1.      Taklifi
Yaitu status hukum yang menuntut orang mukallaf (Baligh dan berakal) untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Hukum ini  terbagi menjadi 4, yaitu wajib/fardlu, sunnah, mubah, makruh dan haram.

a.      Wajib/Fardlu.
Dalam kitab fiqih dasar (Mabadi'ul Fiqhiyah) dijelaskan definisi haram yaitu 
هــوالواجــب فــعـــلــه فــإذا فـعـله المــكــلف يــنـال ثـوابـا وإذا تـركــه يـــنــال عــقــابا
artinya : perkara yang harus dikerjakan , apabila orang yang sudah mukallaf mengerjakannya   maka ia mendapatkan pahala, dan apabila ia meninggalkannya maka ia mendapat siksa.
Dari segi waktunya  wajib dibagi menjadi 2, yaitu wajib Mutlaq dan Muakkad. Wajib Muthlaq yaitu perkara wajib yang tidak terbatas pelaksanaannya, dapat dilaksanakan kapan saja walupun dia mampu membayarnya pada waktu itu . namun jika dia meninggal dia diancam dengan dosa dan siksa karena lalai terhadap kewajibannya itu. Contoh, kafaroh pelanggaran sumpah,ibadah Haji dalam konteks keberangkatannya dan lain – lain. 
Wajib mu’aqad yaitu wajib yang terbatas sperti Sholat Fardlu dan puasa romadlon, kalu diopenuhinya dilain waktu yang telah ditentukan maka tidak sah, kecuali karena alasan syari’.
Dilihat dari segi pelakunya wijib dibagi dua, yaitu wajib aini dan wajib kifa’I. Wajib Aini  yaitu tuntutan syari’ bai setiap orang mukallaf dan tidak bisa dipenuhi oleh perbuatan orang lain, seperti puasa, zakat, ibadah haji. Sedangkan wajib kafa’I adalah tuntutan syari’ pada segenap orang dalam bentuk kelompok dan bukan kewajiban individual. Jika sebagian orang mukallaf melakukannya maka, gugur kewajiban mukallaf lainnya.
Dilihat dari segi ukuran dan batasnya wajib dibagi menjadi dua yaitu,  kewajiban yang dibatasi dengan  ukuran  dan tidak dibatasi dengan ukuran. Kewajiban yang dibatasi denan ukuran yaitu kewajiban yang telah ditentukan oleh syar’I seperti jumlah rakaat dalam sholat dan zakat dengan ukuran nishobnya. Sedangkan Kewajiban yang tidak dibatasi dengan ukuran sperti, infaq di jalan Allah dan tolong menolong.
Dilihat dari segi perbuatan yang dituntutnya. Wajib juga dibagi dua yaitu, kewajiban yang sudah tentu perbuatannya dan kewajiban yang  mukhoyyar. Kewajiban yang sudah tentu perbuatannya, seperti sholat  puasa yang tidak bisa diganti dengan perbuatan lain.
Sedangkan yang mukhoyyar manusia boleh memilihnya, seperti kafaroh dhihar , haji dan lain sebagainya. 
b.      Sunnah/ Mandub.
Yaitu ketentuan syari’ tentang berbagai amaliah  yang harus dikerjakan oleh mukallaf tetapi tidak mengikat, dengan imbalan pahala bagi yang melakukannya dan tidak ada ancaman dosa bagi yang meninggalkannya. Sunnah/mandub dibagi menjadi tiga yaitu : mu’akad, ziadah dan fadlilah. Sunnah mu'akkad yaitu ketentuan syara’ yang tidak mengikat tetapi sangat penting , karena Rasulillah senantiasa malakukannya, dan hammpir tidak mpernah meninggalkannya. Contoh : adzan sebelum sholat, sholat jamaah untuk sholat fardlu, dll. 
Sunnah zaidah yaitu ketentuan syara’ yang tidak mengikat dan tidak sepenting sunnat mu’akad. Contoh : puasa senin dan kamis, shodaqoh, dan lain-lain. Kemudian sunnah berikutnya adalah sunnah  fadhilah yaitu mngikuti Rasulullah dari segi kebiasaan kulturalnya. Contoh : cara pakai baju, cara makan, dan lain-lain.
c.      Makruh.
Jumhur ulama’ berpendapat makruh itu hanya satu, yaitu perbuatan yang dilarang tetapi tidak mengikat. Imam hanifah membaginya menjadi 2 (makruh tahrim dan makruh tanzih). Makruh tahrim yaitu ketentuan syara’ yan dituntut untuk meninggalkannya secara mengikat, dengan dslil dzonni seperti memakai pakaian dari sutera dan cincin dari emas atau perak bagi pria.  Sedangkan makruh tanzih yaitu, sama dengan pemahaman para fuqoha’
d.      Haram
Yaitu tuntutan syari’kepada orang – orang mukallaf untuk meninggalkannya dengan tuntutan yang mengikat, beserta imbalan pahala bagi yang menaatinya dan balasan dosa bagi yang melanggarnya. Haram di bagi dua : haram Dzati, dan Haram ‘ridhi.
-            Haram dzati
Yaitu perbuatan yang di haramkan sejak perbatan itu lahir. Seperti zina, pencurian, pernikahan antara satu mahram, dan lain-lain.
-            Haram ‘Aridhi
Yaitu perbuatan yang awalnya tidak haram , apakah wajib atau Mandub dan mubah, tetapi pada saat perbuatan itu dilaksanakan disertai berbagai hal yang membuat perbuatan itu menjadi haram. Seperti, shalat dengan memakai pakaian curian, jual beli dengan menipu.
2.      Takhyiri
Dalam kajian ilmu usul hukum takhyiri biasa disebut dengan mubah. Assyaukani menambahkan melakukan perbuatan itu tidak ada jaminan pahala dan tidak ada ancaman dosa.
3.      Wadh’i
Menurut As - syaukani hukum wadh’i yaitu  ketentuan – ketentuan yang diletakkan oleh syari’ sebagai pertanda ada tidaknya hukum taklifi. Yakni ketentuan – ketentuan yang dituntut oleh syari’ untuk ditaati dengan baik, karena mempengaruhi terwujudnya perbuatan - perbuatan taklif lain yang terkait langsung dengan ketentuan- ketentuan wad’I tersebut.
Hukum Wadh’I dibagi 3 yaitu sebab, syarat, mani’. Sebab yaitu suatu yang nampak jelas sebagai penentu adanya hukum. Sedangkan syarath yaitu ada tidaknya sesuatu perbuatan tergantung kepadanya. Dan mani’ yaitu suatu keadaan atau perbuatan hukum yang dapat menghalangi perbuatan hukum lain. Sholat misalnya, yang menyebabkan seorang wajib sholat adalah sudah masuk waktunya/musliam yang sudah baligh, syaratnya seorang harus suci, dan dia harus dalam keadaan sehat akalnya,  apabila orang itu dalam keadaan gila, maka dia tidak wajib shalat.





Bab 2
Pengertian Syari’ah, Fiqh, Qanun, Fatwa, dan Qadha
Syari’ah
            Dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma  ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal)  maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. Dalam arti ini,  al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih)
Fiqh
            Kefahaman tentang hukum amali yang diijtihadkan oleh para mujtahid (ahli ijtihad) berdasarkan dalil-dalil syara’. Contohnya, bersentuhan kulit lelaki dan wanita ajnabi membatalkan wudhu mengikut mazhab Imam Syafi’i.
Qanun
Qanun disebut juga dengan istilah Qanun-wadl’i yaitu undang-undang aturan manusia . Qanun artinya undang-undang, rich atau law, kata qanun sekarang di Barat dipakai dalam arti syari’at gereja, dalam Bahasa Arab melalui bahasa Suryani, pada mulanya dipakai dalam arti “garisan”, kemudian dipakai dalam arti “kaidah”. Dalam Bahasa Arab qanun berarti “ukuran” dari makna inilah diambil perkataan : qanun kesehatan, qanun tabi’at, dan sebagainya. Fuqaha Muslimin sedikit sekali memakai kata ini dalam istilahnya. Mereka memakai kata “syari’at” dalam hukum syara’ sebagai pengganti qanun.
Qanun dapat juga berarti syari’at dalam arti sempit ahli fiqih memakai istilah syari’at dan qanun, sedangkan ahli Ushul Fqih memakai istilah hukum dalam arti qanun .
Kata qanun sekarang dipakai dalam arti :
(1). Code atau codex.
(2). Syara’ dan syari’at, atau jus, law, dro’t, recht.
(3). Kaidah-kaidah mu’amalah, atau lex, a law, loi Gezet.
Pernah pula kata syari’ah dipergunakan dengan arti qanun, sebagaimana halnya ulama Ushul mempergunakan kata qanun dalam arti pencipta undang-unang. Qanun dalam arti kaidah tidak sama dengan arti “kaidah fiqh”, karena kaidah fiqih itu mencakup bagian ibadah dan mu’amalah, sedangkan kaidah sebagai kata qanun hanyalah mengenai urusan mu’amalah saja. Al Ghazali dari golongan fuqahak memakai kata qanun – dalam arti kaidah-kaidah umum yang memastikan. Dengan kata lain berarti undang-undang positif suatu negara atau daerah Islam. Contoh Qanun di antaranya :
1. Pengaturan Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terhadap seluruh bidang Syari’ah yang mencakup bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam yang diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2002 dan Nomor 11 Tahun 2002. Dalam Qanun ini diatur mulai dari bentuknya sampai sanksi atas pelanggaran terhadapnya.
Fatwa
            Keputusan yang dikeluarkan oleh Majlis Fatwa dan diwartakan, berhubung dengan sesuatu hukum syara’ bagi menyelesaikan masalah semasa.
Qadha
            Penghakiman/keputusan yang diberi oleh pihak mahkamah dalam sesuatu perbicaraan berdasarkan hujah dan bukti yang jelas dan nyata. Contoh: mahkamah membuat penghakiman supaya suami membayar nafkah kepada isteri dan anaknya.

Bab 3
Teori Pelaksanaan dan Penegakan Hukum
Pengertian Teori
            Teori’ – berasal dari kata theoria dalam bahasa Latin yang berarti ‘perenungan’,
yang pada gilirannya berasal dari kata thea dalam bahasa Yunani yang berarti ‘cara atau hasil
pandang. Sekurang-kurangnya, ada lima teori tentang berlakunya hukum Islam di Indonesia, yaitu:
1. Teori Kredo atau Syahadat
Teori kredo atau syahadat ialah teori yang mengharuskan pelaksanaan hukum Islam oleh mereka yang telah mengucapkan dua kalimah syahadat sebagai konsekuensi logis dari pengucapan kredonya.
Teori ini sesungguhnya kelanjutan dari prinsip tauhid dalam filsafat hukum Islam. Prinsip tauhid yang menghendaki setiap orang yang menyatakan dirinya beriman kepada ke-Maha Esaan Allah swt., maka ia harus tunduk kepada apa yang diperintahkan Allah swt. Dalam hal ini taat kepada perintah Allah swt. dan sekaligus taat kepada Rasulullah saw. dan sunnahnya.
Teori Kredo ini sama dengan teori otoritas hukum yang dijelaskan oleh H.A.R. Gibb (The Modern Trends in Islam, The University of Chicago Press, Chicago, Illionis, 1950). Gibb menyatakan bahwa orang Islam yang telah menerima Islam sebagai agamanya berarti ia telah menerima otoritas hukum Islam atas dirinya.
Teori Gibb ini sama dengan apa yang telah diungkapkan oleh imam madzhab seperti Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah ketika mereka menjelaskan teori mereka tentang Politik Hukum Internasional Islam (Fiqh Siyasah Dauliyyah) dan Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Mereka mengenal teori teritorialitas dan non teritorialitas. Teori teritorialitas dari Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa seorang muslim terikat untuk melaksanakan hukum Islam sepanjang ia berada di wilayah hukum di mana hukum Islam diberlakukan. Sementara teori non teritorialitas dari Imam Syafi’i menyatakan bahwa seorang muslim selamanya terikat untuk melaksanakan hukum Islam di mana pun ia berada, baik di wilayah hukum di mana hukum Islam diberlakukan, maupun di wilayah hukum di mana hukum Islam tidak diberlakukan.
Sebagaimana diketahui bahwa mayoritas umat Islam di Indonesia adalah penganut madzhab Syafi’i sehingga berlakunya teori syahadat ini tidak dapat disangsikan lagi. Teori Kredo atau Syahadat ini berlaku di Indonesia sejak kedatangannya hingga kemudian lahir Teori Receptio in Complexu di zaman Belanda.
2. Teori Receptio in Complexu
Teori receptio in Complexu menyatakan bahwa bagi orang Islam berlaku penuh hukum Islam sebab ia telah memeluk agama Islam walaupun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan-penyimpangan. Teori ini berlaku di Indonesia ketika teori ini diperkenalkan oleh Prof. Mr. Lodewijk Willem Christian van den Berg. Teori Receptio in Complexu ini telah diberlakukan di zaman VOC sebagaimana terbukti dengan dibuatnya pelbagai kimpulan hukum untuk pedoman pejabat dalam menyeleaikan urusan-urusan hukum rakyat pribumi yang tinggal di dalam wilayah kekuasaan VOC yang kemudian dikenal senagai Nederlandsch Indie.
3. Teori Receptie
Teori Receptie menyatakan bahwa bagi rakyat pribumi pada dasarnya berlaku hukum adat. Hukum Islam berlaku bagi rakyat pribumi kalau norma hukum Islam itu telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum adat. Teori Receptie dikemukakan oleh Prof. Christian Snouck Hurgronye dan kemudian dikembangkan oleh van Vollenhoven dan Ter Haar. Teori ini dijadikan alat oleh Snouck Hurgronye agar orang-orang pribumi jangan sampai kuat memegang ajaran Islam dan hukum Islam. . Jika mereka berpegang terhadap ajaran dan hukum Islam, dikhawatirkan mereka akan sulit menerima dan dipengaruhi dengan mudah oleh budaya barat. Ia pun khawatir hembusan Pan Islamisme yang ditiupkan oleh Jamaluddin Al-Afgani berpengaruh di Indonesia.
Teori Receptie ini amat berpengaruh bagi perkembangan hukum Islam di Indonesia serta berkaitan erat dengan pemenggalan wilayah Indonesia ke dalam sembilan belas wilayah hukum adat. Teori Receptie berlaku hingga tiba di zaman kemerdekaan Indonesia.
4. Teori Receptie Exit
Teori Receptie Exit diperkenalkan oleh Prof. Dr. Hazairin, S.H. Menurutnya setelah Indonesia merdeka, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, semua peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang berdasarkan teori receptie bertentangan dengan jiwa UUD ’45. Dengan demikian, teori receptie itu harus exit alias keluar dari tata hukum Indonesia merdeka.
Teori Receptie bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah. Secara tegas UUD ’45 menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Demikiandinyatakan dalam pasal 29 (1) dan (2).
5. Teori Receptie A Contrario
Teori Receptie Exit yang diperkenalkan oleh Hazairin dikembangkan oleh Sayuti Thalib, S.H. dengan memperkenalkan Teori Receptie A Contrario. Teori Receptie A Contrario yang secara harfiah berarti lawan dari Teori Receptie menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau hukum adat itu tidak bertentangan dengan agama Islam dan hukum Islam. Dengan demikian, dalam Teori Receptie A Contrario, hukum adat itu baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Kalau Teori Receptie mendahulukan berlakunya hukum adat daripada hukum Islam, maka Teori Receptie A Contrario sebaliknya. Dalam Teori Receptie, hukum Islam tidak dapat diberlakukan jika bertentangan dengan hukum adat. Teori Receptie A Contrario mendahulukan berlakunya hukum Islam daripada hukum adat, karena hukum adat baru dapat dilaksanakan jika tidak bertentangan dengan hukum Islam.




Bab 4
Institusi (Pranata Sosial) dan Organisasi
Pengertian Institusi (Pranata Sosial)
Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.
Tujuan
            Menurut Koentjaningrat ,terdapat delapan macam tujuan lembaga social yaitu sbb.
a)      Lembaga social yang bertujuan memiliki kebutuhan social & kekerabatan . contohnya ,perkawinan & keluarga .
b)      Lembaga social yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia untuk mata pencarian hidup ,meproduksi ,menimbun &memproduksi barang .contohnya perdagangan koprasi,perikanan ,pertenakan dll.
c)      Lembaga social yang bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan. contohnya ; TK,SD,SMP,SMA,PERGURUAN TINGGI dll
d)     Lembaga social yang bertujuan memeuhi kebutuhan ilmiah manusia,contohnya :     Ilmu pengetahuan .
e)      Lembaga social yang mwmenuhi kebutuhan rohani /batin dalam menyatakan keindahan & kreasi.contohnya :seni rupa,seni suara dll
f)       Lembaga social yang bertujuanmemenuhi kebutuhan manusia yang berhubungan   dengan tuhan .contohnya mesjid gereja & lain –lain .
g)      Lembaga social yang bertujuan memenuhi kebutuhan untuk mengatur kehidupan berkelompok atau bernegara .contohnya pemerintahan,kepolisian,dll
h)      Lembaga social yang bertujuan mengukur kebutuhan jasmani manusia . contohnya  pemeliharaan kesehatan,kecantikan ,dll.



Karakteristik
            Meskipun lembaga sosial merupakan suatu konsep yang abstrak, ia memiliki sejumlah ciri dan karakter yang dapat dikenali.
Menurut J.P Gillin di dalam karyanya yang berjudul "Ciri-ciri Umum Lembaga Sosial" (General Features of Social Institution) menguraikan sebagai berikut]:
  1. Lembaga sosial adalah organisasi pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas masyarakat dan hasil-hasilnya. Ia terdiri atas kebiasaan-kebiasaan, tata kelakukan, dan unsur-unsur kebudayaan lain yang tergabung dalam suatu unit yang fungsional.
  2. Lembaga sosial juga dicirikan oleh suatu tingkat kekekalan tertentu. Oleh karena lembaga sosial merupakan himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok, maka sudah sewajarnya apabila terus dipelihara dan dibakukan.
  3. Lembaga sosial memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu. Lembaga pendidikan sudah pasti memiliki beberapa tujuan, demikian juga lembaga perkawinan, perbankan, agama, dan lain- lain.
  4. Terdapat alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga sosial. Misalnya, rumah untuk lembaga keluarga serta masjid, gereja, pura, dan wihara untuk lembaga agama.
  5. Lembaga sosial biasanya juga ditandai oleh lambang-lambang atau simbol-simbol tertentu. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambar tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan. Misalnya, cincin kawin untuk lembaga perkawinan, bendera dan lagu kebangsaan untuk negara, serta seragam sekolah dan badge (lencana) untuk sekolah.
  6. Lembaga sosial memiliki tradisi tertulis dan tidak tertulis yang merumuskan tujuan, tata tertib, dan lain-lain. Sebagai contoh, izin kawin dan hukum perkawinan untuk lembaga perkawinan.
Sedangkan seorang ahli sosial yang bernama John Conen ikut pula mengemukakan karakteristik dari lembaga sosial.  Menurutnya terdapat sembilan ciri khas (karakteristik) lembaga sosial sebagai berikut.
  1. Setiap lembaga sosial bertujuan memenuhi kebutuhan khusus masyarakat.
  2. Setiap lembaga sosial mempunyai nilai pokok yang bersumber dari anggotanya.
  3. Dalam lembaga sosial ada pola-pola perilaku permanen menjadi bagian tradisi kebudayaan yang ada dan ini disadari anggotanya.
  4. Ada saling ketergantungan antarlembaga sosial di masyarakat, perubahan lembaga sosial satu berakibat pada perubahan lembaga sosial yang lain.
  5. Meskipun antarlembaga sosial saling bergantung, masing-masing lembaga sosial disusun dan di- organisasi secara sempurna di sekitar rangkaian pola, norma, nilai, dan perilaku yang diharapkan.
  6. Ide-ide lembaga sosial pada umumnya diterima oleh mayoritas anggota masyarakat, terlepas dari turut tidaknya mereka berpartisipasi.
  7. Suatu lembaga sosial mempunyai bentuk tata krama perilaku.
  8. Setiap lembaga sosial mempunyai simbol-simbol kebudayaan tertentu.
  9. Suatu lembaga sosial mempunyai ideologi sebagai dasar atau orientasi kelompoknya.

Pengertian Organisasi
            Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sama satu sama lain, dan ada pula yang berbeda. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut.
  • Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama..
  • James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
  • Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
  • Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat disekitarnya, karena memberikan kontribusi seperti; pengambilan sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai anggota-anggotanya sehingga menekan angka pengangguran.
Orang-orang yang ada di dalam suatu organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus. Rasa keterkaitan ini, bukan berarti keanggotaan seumur hidup.  Akan tetapi sebaliknya, organisasi menghadapi perubahan yang konstan di dalam keanggotaan mereka, meskipun pada saat mereka menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara relatif teratur.
Prinsip Organisasi-organisasi
1) Organisasi Harus Mempunyai Tujuan yang Jelas.
Organisasi dibentuk atas dasar adanya tujuan yang ingin dicapai, dengan demikian tidak mungkin suatu organisasi tanpa adanya tujuan. Misalnya, organisasi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas sebagai suatu organisasi, mempunyai tujuan yang ingin dicapai antara lain, memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan lain lain.

2) Prinsip Skala Hirarkhi.
Dalam suatu organisasi harus ada garis kewenangan yang jelas dari pimpinan, pembantu pimpinan sampai pelaksana, sehingga dapat mempertegas dalam pendelegasian wewenang dan pertanggungjawaban, dan akan menunjang efektivitas jalannya organisasi secara keseluruhan.

3) Prinsip Kesatuan Perintah.
Dalam hal ini, seseorang hanya menerima perintah atau bertanggung jawab kepada seorang atasan saja.

4) Prinsip Pendelegasian Wewenang.
Seorang pemimpin mempunyai kemampuan terbatas dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga perlu dilakukan pendelegasian wewenang kepada bawahannya. Pejabat yang diberi wewenang harus dapat menjamin tercapainya hasil yang diharapkan. Dalam pendelegasian, wewenang yang dilimpahkan meliputi kewenangan dalam pengambilan keputusan, melakukan hubungan dengan orang lain, dan mengadakan tindakan tanpa minta persetujuan lebih dahulu kepada atasannya lagi.

5) Prinsip Pertanggungjawaban.
Dalam menjalankan tugasnya setiap pegawai harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada atasan.

6) Prinsip Pembagian Pekerjaan.
Suatu organisasi, untuk mencapai tujuannya, melakukan berbagai aktivitas atau kegiatan. Agar kegiatan tersebut dapat berjalan optimal maka dilakukan pembagian tugas/pekerjaan yang didasarkan kepada kemampuan dan keahlian dari masing-masing pegawai. Adanya kejelasan dalam pembagian tugas, akan memperjelas dalam pendelegasian wewenang, pertanggungjawaban, serta menunjang efektivitas jalannya organisasi.

7) Prinsip Rentang Pengendalian.
Artinya bahwa jumlah bawahan atau staf yang harus dikendalikan oleh seorang atasan perlu dibatasi secara rasional. Rentang kendali ini sesuai dengan bentuk dan tipe organisasi, semakin besar suatu organisasi dengan jumlah pegawai yang cukup banyak, semakin kompleks rentang pengendaliannya.

8) Prinsip Fungsional.
Bahwa seorang pegawai dalam suatu organisasi secara fungsional harus jelas tugas dan wewenangnya, kegiatannya, hubungan kerja, serta tanggung jawab dari pekerjaannya.

9) Prinsip Pemisahan.
Bahwa beban tugas pekerjaan seseorang tidak dapat dibebankan tanggung jawabnya kepada orang lain.

10) Prinsip Keseimbangan.
Keseimbangan antara struktur organisasi yang efektif dengan tujuan organisasi. Dalam hal ini, penyusunan struktur organisasi harus sesuai dengan tujuan dari organisasi tersebut. Tujuan organisasi tersebut akan diwujudkan melalui aktivitas/ kegiatan yang akan dilakukan. Organisasi yang aktivitasnya sederhana (tidak kompleks) contoh ‘koperasi di suatu desa terpencil’, struktur organisasinya akan berbeda dengan organisasi koperasi yang ada di kota besar seperti di Jakarta, Bandung, atau Surabaya.

11) Prinsip Fleksibilitas
Organisasi harus senantiasa melakukan pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika organisasi sendiri (internal factor) dan juga karena adanya pengaruh di luar organisasi (external factor), sehingga organisasi mampu menjalankan fungsi dalam mencapai tujuannya.

12) Prinsip Kepemimpinan.
Dalam organisasi apapun bentuknya diperlukan adanya kepemimpinan, atau dengan kata lain organisasi mampu menjalankan aktivitasnya karena adanya proses kepemimpinan yang digerakan oleh pemimpin organisasi tersebut

Bab 5
Pranata Zakat
            Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun. Zakat dengan kata lain adalah cara membayar harta kekayaan yang hampir serupa dengan pajak.
            Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
1.       Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2.      Zakat maal (harta)
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim mencakup harta seperti emas dan perak, harta perdagangan, harta peternakan, tanaman dan buah-buahan, harta karun, dan hasil tambang.

Lembaga Zakat
            Saat ini terdapat 20 lembaga amil zakat nasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk memudahkan pembayaran pajak.
e)      Baituzzakah Pertamina
i)        LAZ Yayasan Amanah Takaful

UU Zakat dan Pelaksanaannya di Indonesia
            Undang Undang Pengelolaan Zakat yang dipakai adalah UU No.38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.


Bab 6
Pranata Wakaf
Macam-macam Wakaf
            Ulama fikih seperti yang dinyatakan oleh Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedi Hukum Islam (2006: 1906) membagi wakaf kepada dua bentuk:
1. Wakaf khairi. Wakaf ini sejak semula diperuntukkan bagi kemaslahatan atau kepentingan umum, sekalipun dalam jangka waktu tertentu, seperti mewakafkan tanah untuk membangun masjid, sekolah, dan Rumah Sakit.
2. Wakaf ahli atau zurri. Wakaf ini sejak semula ditentukan kepada pribadi tertentu atau sejumlah orang tertentu sekalipun pada akhirnya untuk kemaslahatan atau kepentingan umum, karena apabila penerima wakaf telah wafat maka harta wakaf itu tidak boleh diwarisi oleh ahli waris yang menerima wakaf.
Undang Undang Wakaf

Pelaksanaan Wakaf di Indonesia menggunakan Undang Undang nomor 41 tahun 2004.

0 comments:

Post a Comment

loading...

Tentang Saya

My photo
Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Asssalamu'alaikum perkenalkan saya Mohammad Najib Karim , saya membuat blog ini untuk membagi pengetahuan kepada rekan-rekan