Friday, April 21, 2017

PERADILAN DI INDONESIA “ SUSUNAN DAN KEKUASAAN BADAN PERADILAN AGAMA”

BAB 1
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang

Dalam pasal 10 ayat (1) UU No. 4/2004 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Badan peradilan yang dimaksud mencakup 4 wilayah hukum, yang secara resmi diakui dan berlaku di Indonesia yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan peradilan tata Usaha.
Peradilan Agama mendapatkan pengakuan ditandai dengan disahkan dan diundangkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1989 pada tanggal 29 Desember 1989 dalam Lembaran Negara RI tahun 1989 No. 49 yang dinamai dengan Undang-undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dengan hasil yang maksimal dan dapat memperkuat persatuan dan kedudukan lembaga peradilan yang berdasarkan hukum islam. Maka Peradilan Agama akan lebih mantap dalam menjalankan fungsinya, para pencari keadilanpun demikian, akan lebih mudah dan kongkrit dalam berurusan dengan Peradilan Agama.
Sebagai lembaga peradilan yang berdasarkan hukum Islam, Peradilan Agama disebut peradilan khusus. Disebut demikian karena Pengadilan Agama mengadili perkara-perkara yang ditentukan khusus oleh peraturan perundang undangan, yaitu khusus hanya berwenang mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.dalam hal ini Peradilan Agama hanya berwenang di bidang perdata tertentu saja, tidak termasuk bidang pidana dan pula hanya untuk orang-orang Islam di Indonesia, dalam perkara-perkara perdata Islam. Hal ini dikarenakan mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.
Berikut akan kami jelaskan mengenai susunan dan kekuasaan peradilan agama yang meliputi Pengadilan tingkat pertama dan banding, syarat, tugas, wewenang, pengangkatan dan pemberhentian hakim, Panitera, juru sita, dan kesekretariatan, Kekuasaan mutlak dan relatif peradilan agama, serta sumber hukum materiil dan hukum formil.

1.2 Rumusan Masalah
     1.  Apa syarat, tugas, wewenang hakim beserta pengangkatan dan pemberhentiannya ?
     2.  Apa itu panitera, jurusita dan kesekretariatan ?
     3.  Bagaimana kekuasaan mutlak dan kekuasaan relative peradilan agama ?
     4.  Apa sumber hukum materiil dan formil peradilan agama ?

BAB II
PEMBAHASAN

II.1 SUSUNAN PERADILAN AGAMA

            II.1.1 Pengadilan tingkat pertama dan banding

Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan ini merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 1989 ( pasal 1 butir 1 dan 2).
Dalam operasionalnya kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan Pengadilan Tingkat Banding, yang mana kedua pengadilan tersebut berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Secara administratif, peradilan agama berada di bawah Departemen Agama.
Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kotamadya atau Ibukota kabupaten dan mempunyai daerah hukum meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten tersebut. Sedangkan pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota propinsi yang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang bersangkutan.
Susunan Pengadilan Agama yang terdapat dalam pasal 9 undang-undang nomor 7 tahun 1989 adalah tidak berbeda dengan susunan pengadilan negeri, yaitu terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan juru sita sedangkan susunan Pengadilan Tinggi Agama adalah pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris

II.1.2 Hakim, syarat, tugas, wewenang, pengangkatan dan pemberhentian hakim.

Hakim

     Yang disebut hakim adalah pejabat negara yang tugasnya memeriksa dan mengadil suatu perkara di pengadilan.hakim diangkat dan di berhentikan oleh presiden sebagai kepala negara (pasal 30 undang-undang nomor 14 tahun 1970).[1]

Syarat-syarat hakim

   Sejalan dengan definisi peradilan agama tersebut di atas , maka Syarat Menjadi Hakim PA (Pasal 13 ayat (1) bab II UU no. 50 tahun 2009) adalah:

     a.       Warga Negara Indonesia
     b.      Beragama Islam.

    Dalam pengadilan agama harus pula diisi oleh hakim yang beragama islam. Memang berbeda dengan tiga peradilan lainnya.peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer, agama seseorang hakim tidak menjadi masalah, karena disitu agama tidak ada hubugannya dengan materi perkara yang ditanganinya

     c.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
     d.  Setia kepada Pancasila dan UUD Negara RI 1945
    e. Sarjana Syariah, Sarjana Hukum Islam atau Sarjana Hukum yang mengetahui Hukum Islam
     f. Lulus Pendidikan Hakim
     g.  Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
     h. Berwibawa, jujur, adil dan tidak berkelakuan tercela
     i.  Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun

j.        Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tugas dan kewenangan hakim

Pengadilan dalam lingkungan badan peradilan agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara perdata khusus orang-orang yang beragama Islam, yaitu perkara mengenai perkawinan, perceraian, pewarisan, dan wakaf.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan agama terdiri dari pengadilan agama yang memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama, dan pengadilan tinggi agama yang memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat banding.
Pengadilan agama berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten, sedangkan pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Pengangkatan hakim

      Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala Negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama).

Pemberhentian hakim

   Hakim-hakim pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :

     a.       Ternyata tidak cakap.
    b.       Sakit jasmani maupun rohani yang terus-menerus sehingga tidak memungkinkan dia untuk melaksanakan kewajibannya dengan baik.
     c.       Permintaan sendiri.
     d.      Telah berumur 60 (enampuluh) tahun.

       Selanjutnya hakim dapat diberhentikan sementara dari jabatannya :
   a.   Apabila seorang hakim pada Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi Agama ditahan atas diperintahkan untuk dimasukkan dalam rumah sakit Jiwa.
   b.    Apabila hakim tersebut huruf a tersangkut dalam suatu perkara meski pun tidak dikenakan tahanan, atau setelah diadakan penyelidikan secara administratif timbul hal-hal yang tidak membenarkan dia melanjutkan tugasnya sebagai Hakim. Pemberhentian itu dilakukan oleh MENTERI AGAMA dengan pertimbangan Ketua Mahkamah Agung.
    c.       Apabila yang tersebut huruf b itu mengenai hakim-hakim pada Mahkamah Agung bidang Agama, maka pemberhentian sementara dilakukan oleh PRESIDEN atas pertimbangan Ketua Mahkamah Agung dan MENTERI AGAMA.
     Untuk Pemberhentian sementara hanya dapat dicabut oleh MENTERI AGAMA bagi para hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, dan oleh PRESIDEN bagi hakim-hakim Mahkamah Agung Bidang Agama, setelah mendapat pertimbangan dari Ketua Mahkamah Agung dan MENTERI AGAMA. 
     Selanjutnya Hakim-hakim pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama hanya dapat dipecat dari jabatannya apabila :
     a.       Ia dijatuhi pidana karena bersalah melakukan kejahatan.
     b.      Ia melakukan perbuatan yang tercela.
     c.       Ia terus-menerus melalaikan kewajibannya dalam menjalankan pekerjaan nya.
     d.      Ia melakukan rangkapan jabatan.
  e.  Ia memberi nasehat atau pertolongan yang bersifat memihak kepada yg berkepentingan dalam perkara yang diperiksa atau dikirakan akan di periksa.
 Pemecatan tersebut  diatas dilakukan atas usul dan per timbangan dari Mahkamah Agung setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri.

II.1.3 Panitera, juru sita, dan kesekretariatan.

Panitera

Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri pada dasarnya mempuyai susunan kepaniteraan yang sama, bedanya adalah apabila di Pengadilan Agama seorang panitera harus beragama Islam dan berlatar belakang pendidikan Islam atau menguasai hukum Islam, sedangkan di Pengadilan Negeri seorang Panitera tidak harus beragama Islam.
Untuk Pengadilan Tinggi Agama persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi panitera adalah orang tersebut memiliki ijazah sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam, sedangkan persyaratan yang lainnya tidak berbeda dengan persyaratan untuk menjadi panitera Pengadilan Tinggi. 

           Kesekretariatan

Sama halnya dengan Pengadilan Negeri, di Pengadilan Agama juga ada Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris dimana jabatan sekretaris dirangkap oleh panitera pengadilan. Dengan melihat pengaturan ini maka persyaratan untuk menjadi sekretaris adalah sama dengan persyaratan untuk menjadi panitera. 

           Juru Sita
Untuk menjadi juru sita, diisyaratkan harus mempunyai pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai juru sita pengganti, selain itu orang tersebut haruslah Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan berijazah serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat atas. Sedangkan untuk Pengadilan Tinggi Agama tidak memiliki juru sita disinilah letak perbedaan antara susunan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.       

II.2 KEKUASAAN PERADILAN AGAMA.

II.2.1 Kekuasaan mutlak dan relatif peradilan agama.

Kekuasaan mutlak

Setiap badan peradilan mempunyai kekuasaan untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara. Kekuasaan antara badan peradilan ini berbeda satu dengan lainnya.yang dalam hukum acara perdata disebut dengan wewenang mutlak atau wewenang absolut.
Wewenang tersebut menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan pengadilan. Dilihat dari macamnya pengadilan, menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili, dalam bahasa belanda disebut atribute van rechtsmacht.
Mengenai wewenang absolut pengadilan agama sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 undang-undang nomor 7 tahun 1989 memeriksa dan mengadili perkara perdata tertentu. Selanjutnya yang dimaksud dengan perkara perdata tertentu oleh pasal 49 ayat (1) bahwa pengadilan agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama islam di bidang:
     a.       Perkawinan
     b.      Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum islam.
     c.       Wakaf dan shadaqah.

     Bidang perkawinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas adalah hal-hal yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Bidang perkawinan tersebut antara lain di rinci sebagai berikut:

    1.   Izin beristri lebih dari seorang.
   2.     Izin melangsungkan perkawinan bagi  orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua atau wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat.
   3.      Dispensasi kawin.
   4.      Pencegahan perkawinan
   5.      Penolakan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah.
   6.      Pembatalan perkawinan.
   7.      Gugatan atas kelalaian atas kewajiban suami atau istri.
   8.      Perceraian karena talak
   9.      Gugatan perceraian
   10.  Penyelesaian harta bersama
   11.  Mengenai penguasaan anak-anak.
  12.  Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang        seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhi.
  13.  Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau    penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri
  14.  Putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak
  15.  Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua
  16.  Pencabutan kekuasaan wali
  17.  Penunjukkan orang lain sebgai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang        wali dicabut.
  18.  Menunjuk seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan     belas) tahun yang tinggal kedua orang tuanya pada hal tidak ada penunjukan wali         oleh orang tuanya.
 19.    Pembebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan                kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya.
  20.  Penetapan asal usul seotrang anak
  21.  Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan      campuran.
  22.  Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum adanya undang-undang      nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.

  Untuk bidang kewarisan sebagaimana huruf b pasal 49 ayat 3 merinci sebagai berikut:

       1.      Penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris
       2.      Penentuan mengenai harta peninggalan
       3.      Melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut

Bilamana pewarisan tersebut dilakukan berdasarkan hukum islam.
Sehubungan dengan hal itu, undang-undang juga menegaskan bahwa para pihak sebelum berpekara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang akan dipergunakan dalam pembagian warisan (hukum perdata adat atau barat)[2].

Kekuasaan relatif

Kata ‘kekuasaan’ sering disebut ‘kompetensi’ yang berasal dari bahasa Belanda ‘competentie’, yang kadang-kadang diterjemahkan dengan ‘kewenangan’ dan kadang dengan ‘kekuasaan’. Kekuasaan atau kewenangan peradilan ini kaitannya adalah dengan hukum acara.
Yang dimaksud dengan kekuasaan relatif (relative competentie) adalah kekuasaan dan wewenang yang diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang yang berhubungan dengan wilayah hukum antar Pengadilan Agama dalam lingkungan Peradilan Agama. Seperti misal, antara Pengadilan Agama Bandung dengan Pegadilan Agama Bogor.
Dalam contoh yang telah diberikan, Pengadilan Agama Bandung dengan Pengadilan Agama Bogor, keduanya adalah sama-sama berada di dalam lingkungan Peradilan Agama dan sama-sama berada pada tingkat pertama. Persamaan ini adalah disebut dengan satu jenis.
Bagi pembagian kekuasaan relatif ini, Pasal 4 UU No. 7 1989 tentang Peradilan Agama telah menetapkan: “peradilan agama berkedudukan di kota madya atau kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayahkota madya atau kabupaten”.
Selanjutnya, pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) menetapkan: “pada dasarnya tempat kedudukan pengadilan agama ada dikodya atau kabupaten, yang daerah hukumnya meliputi wilayah kota madya atau kabupaten, tetapi tidak tertutup kemungkkinan adanya pengecualian”
Tiap pengadilan Agama mempunyai wilayah hukum tertentu, dalam hal ini meliputi satu kota madya atau satu kabupaten, atau dalam keadaan tertentu sebagai pengecualian, mungkin lebih atau mungkin kurang, seperti di kabupaten Riau kepulauan terdapat empat buah Pengadilan Agama, karena kondisi transportasi yang sulit.
Cara mengetahui yuridiksi relatif agar para pihak tidak salah mengajukan gugatan atau permohonannya (yakni ke Pengadilan Agama mana orang akan mengajukan perkaranya dan hak eksepsi tergugat), maka menurut teori umum hukum acara perdata Peradilan Umum, apabila penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri mana saja, diperbolehkan dan pengadilan tersebut masing-masing boleh memeriksa dan mengadili perkaranya sepanjang tidak ada eksepsi (keberatan) dari pihak lawannya. Juga boleh saja orang (baik penggugat maupun tergugat) memilih untuk berperkara di muka Pengadilan Negeri mana saja yang mereka sepakati.
Hal ini berlaku sepanjang tidak tegas-tegas dinyatakan lain. Pengadilan negeri dalam hal ini boleh menerima pendaftaran perkara tersebut di samping boleh pula menolaknya. Namun dalam praktiknya, Pengadilan Negeri sejak semula sudah tidak berkenan menerima gugatan/permohonan semacam itu, sekaligus memberikan saran ke Pengadilan Negeri mana seharusnya gugatan atau permohonan itu diajukan.

Contoh-contoh ketentuan menentukan wilayah yuridiksi sebuah pengadilan adalah sebagaimana berikut :

   a) Gugatan diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah kediaman tergugat. Apabila tidak diketahui tempat kediamannya maka pengadilan di mana tergugat bertempat tinggal.
  b) Apabila tergugat lebih dari satu orang maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah salah satu kediaman tergugat.
   c) Apabila tempat kediaman tergugat tidak diketahui atau tempat tinggalnya tidak diketahui atau jika tergugat tidak dikenal (tidak diketahui) maka gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat.
   d) Apabila objek perkara adalah benda tidak bergerak, gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi letak benda tidak bergerak.
   e) Apabila dalam suatu akta tertulis ditentukan domisili pilihan, gugatan diajukan kepada pengadilan yang domisilinya terpilih.

Pada dasarnya untuk menentukan kekuasaan relatif Pengadilan Agama dalam perkara permohonan adalah diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pemohon. Namun dalam Pengadilan Agama telah ditentukan mengenai kewenangan relatif dalam perkara-perkara tertentu seperti di dalam UU No. 7 Tahun 1989 sebagai berikut:

 a) Permohonan ijin poligami diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman permohon.
 b) Permohonan dispensasi perkawinan bagi calon suami atau istri yang belum mencapai umur perkawinan (19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan) diajukan oleh orang tuanya yang bersangkutan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pemohon. 
 c) Permohonan pencegahan perkawinan diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah       hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan.
 d) Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau tempat tinggal suami atau istri.
Sebagaimana yang diterangkan di atas, kewenangan relatif Pengadilan Agama tetap terdapat beberapa pengecualian dibanding dengan Pegadilan Umum seperti dalam hal sebagai berikut:

1. Permohonan Cerai Talak: 
Dalam hal cerai talak, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara diatur dalam Pasal 66 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 7 Tahun 1989, yaitu :
(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
(3) Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
(4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Dari ketetapan ini, maka dapat disimpulkan kepada 4 poin sebagai berikut:
a) Apabila suami atau pemohon yang mengajukan permohonan cerai talak maka yang berhak memeriksa perkara adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman istri atau termohon.
b) Suami atau pemohon dapat mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman suami atau pemohon apabila istri atau termohon secara sengaja menunggalkan tempat kediaman tanpa ijin suami.
c) Apabila isti atau termohon bertempat kediaman di luar negeri maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama yang meliputi kediaman suami atau pemohon.
d) Apabila keduanya (suami istri) bertempat kediaman di luar negeri, yang berhak adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

2. Perkara Gugat Cerai: 
Dalam hal perkara gugat cerai, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara diatur dalam Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989, yaitu :
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
(2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
(3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Dari ketetapan ini, maka dapat disimpulkan kepada 4 poin sebagai berikut :
a) Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa perkara cerai gugat adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman istri atau penggugat.
b) Apabila istri atau penggugat secara sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa ijin suami, maka perkara gugat cerai diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman suami atau tergugat.
c) Apabila istri atau penggugat bertempat kediaman di luar negeri maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama yang meliputi kediaman suami atau tergugat.
d) Apabila keduanya (suami istri) bertempat kediaman di luar negeri, maka yang berhak adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat

II.2.2 sumber hukum materiil dan hukum formil.

Hukum materiil

Hukum Materiil Peradilan Agama adalah hukum Islam yang kemudian sering didefinisikan sebagai fiqh, yang sudah barang tentu rentang terhadap perbedaan pendapat.[3]
Hukum materiil Peradilan Agama pada masa lalu bukan merupakan hukum tertulis (Hukum Positif) dan masih tersebar dalam berbagai kitab fiqh karya ulama, karena tiap ulama fuqoha penulis kitab-kitab fiqh tersebut berlatar sosiokultural berbeda, sering menimbulkan perbedaan ketentuan hukum tentang masalah yang sama, maka untuk mengeliminasi perbedaan tersebut dan menjamin kepastian hukum, maka hukum-hukum materiil tersebut dijadikan hukum positif yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah hukum materil yang digunakan dalam Peradilan Agama, disajikan secara kronologis berdasar tahun pengesahannya:
  ü  Undang-undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-undang No. 23 Tahun 1954 yang mengatur tentang hukum perkawinan, talak dan rujuk.
  ü  Surat Biro Peradilan Agama No. B/1/735 tangal 18 februari 1968 yang merupakan pelaksana PP No. 45 Tahun 1957 tentang Pembentukkan Peradilan Agama di luar Jawa dan Madura.
Dalam surat Biro Peradilan tersebut diatas dinyatakan bahwa, untuk mendapatkan kesatuan hukum materiil dalam memeriksa dan memutus perkara, maka para hakim Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dianjurkan agar menggunakan sebagai rujukkan 13 kitab fiqh, antara lain[4];
     1.      Al-Bajuri;
     2.      Fatkhul Mu’in;
     3.      Syarqawi ‘Alat Tahrir;
     4.      Qalyubi wa Umairah/al-Mahali;
     5.      Fatkhul wahbah;
     6.      Tuhfah;
     7.      Targhib al-Mustaq;
     8.      Qawanin Syari’ah li Sayyid bin Yahya;
     9.      Qawanin Syari’ah li Sayyid Shadaqah;
   10.  Syamsuri li Fara’id;
   11.  Bughyat al-Musytarsyidin;
   12.  al-Fiqh ala Madzahib al-arba’ah;
   13.  Mughni al-Muhjaj.
Sebagai kitab ilmiah, maka hukum yang terkandung didalamnya bukan merupakan hukum tertulis sebagaimana perundang-undangan yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif. Bagi yang berpendapat bahwa hukum positif adalah hukum yang tertulis, hukum-hukum menjadi pedoman PA masih dianggap sebagai hukum yang secara riil berlaku dalam masyarakat adalah hukum positif. hal ini di legalisasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman bahwa seorang hakim mengadili, memahami, dan mengikuti nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
  ü  Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
UU ini menandai fase baru penerapan hukum Islam di Indonesia. Fase ini menurut Dr. H. Aminiur Nuruddin, MA adalah pintu gerbang fase taqnin (fase pengundangan) hukum Islam. Banyak sekali ketentuan-ketentuan fikih Islam tentang perkawinan ditransformasikan kedalam UU ini kendati dengan modifikasi disana-sini[5].
  ü  PP No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan pelaksaan UU No. 1 Tahun 1974
  ü  PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
  ü  UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo UU No. 3 Tahun 2006
  ü  Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Inpres ini mengamanatkan Menteri Agama untuk menyebarluaskan KHI yang terdiri dari buku I tentang Hukum Perkawinan, buku II tentang Hukum Kewarisan, buku III tentang Hukum Perwakafan sebagai pedoman Hakim Agama memutus suatu perkara.
  ü  UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
  ü  UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Hukum formil

Kata formil berarti “bentuk” atau “cara”, maksudnya hukum yang mengutamakan pada kebenaran bentuk dan kebenaran cara. Oleh sebab itu dalam beracara di muka pengadilan tidaklah cukup hanya mengetahui materi hukum saja tetapi lebih dari itu, harus lebih mengetahui dari bentuk dan cara yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Keterikatan bentuk dan cara ini antara para pencari keadilan dan penegak hukum haruslah dikuatkan, sehingga dalam menjalankan beracara tidak bisa semaunya dan seenaknya.
Sejak masa Pemerintahan Belanda telah dibentuk Peradilan Agama di Jawa dan Madura dengan Stbl. 1882 No. 152jo. Stbl. 1937 No. 116 dan 610, di Kalimantan Selatan dengan Stbl. 1937 No. 638 dan 639, kemudian setelah Kemerdekaan RI, pemerintah membentuk Peradilan Agama di luar Jawa, Madura dan Kalimantan Selatan dengan PP No. 45 Tahun 1957. akan tetapi dalam kesemuanya itu tidak tertulis peraturan hukum acara yang harus digunakan hakim dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Sehingga dalam mengadili para hakim mengambil intisari hukum acara yang ada dalam kitab-kitab fiqh meskipun dalam penerapannya berbeda dalam putusan pengadilan satu dengan pengadilan agama lainnya. Sehingga sampai sekarang sumber hukum acara Peradilan Agama di Indonesia sama dengan Peradilan Umum yang berlaku.
Ketentuan hukum acara Peradilan Agama mulai ada sejak lahirnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perwawinan jo. PP No. 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaannya. Baru berlaku sejak diterbitkannya UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang di dalamnya mengatur Susunan dan Kekuasaan Peradilan Agama, serta hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama.
Hukum Acara Peradilan Umum untuk daerah Jawa-Madura adalah Herziene Inlandsch Reglement (HIR), di luar Jawa-Madura Rechtsreglement Voor De Buitengewesten (R.Bg), maka kedua aturan ini diberlakukan di lingkungan Peradilan Agama, kecuali hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Misalnya pembebanan biaya perkara pada pemohon/penggugat dengan alasan syiqaq, li’an dan ketentuan lainnya.


BAB III
PENUTUP

III.1 Kesimpulan
    1.      Syarat, tugas, wewenang hakim beserta pengangkatan dan pemberhentiannya
Sejalan dengan definisi peradilan agama tersebut di atas , maka Syarat Menjadi Hakim PA (Pasal 13 ayat (1) bab II UU no. 50 tahun 2009) adalah :
     a.       Warga Negara Indonesia
     b.      Beragama Islam
     c.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
     d.      Setia kepada Pancasila dan UUD Negara RI 1945
    e.       Sarjana Syariah, Sarjana Hukum Islam atau Sarjana Hukum yang mengetahui Hukum Islam
f    f . Lulus Pendidikan Hakim
     g.   Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
     h.   Berwibawa, jujur, adil dan tidak berkelakuan tercela
      i.  Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun
    j. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengadilan dalam lingkungan badan peradilan agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara perdata khusus orang-orang yang beragama Islam, yaitu perkara mengenai perkawinan, perceraian, pewarisan, dan wakaf.
Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala Negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama).
Hakim-hakim pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
    e.       Ternyata tidak cakap.
    f.        Sakit jasmani maupun rohani yang terus-menerus sehingga tidak memungkinkan dia untuk melaksanakan kewajibannya dengan baik.
     g.      Permintaan sendiri.
     h.      Telah berumur 60 (enampuluh) tahun.

    2.      Panitera, jurusita dan kesekretariatan
Panitera à Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri pada dasarnya mempuyai susunan kepaniteraan yang sama, bedanya adalah apabila di Pengadilan Agama seorang panitera harus beragama Islam dan berlatar belakang pendidikan Islam atau menguasai hukum Islam, sedangkan di Pengadilan Negeri seorang Panitera tidak harus beragama Islam.
Jurusita à Untuk menjadi juru sita, diisyaratkan harus mempunyai pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai juru sita pengganti, selain itu orang tersebut haruslah Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan berijazah serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat atas. Sedangkan untuk Pengadilan Tinggi Agama tidak memiliki juru sita disinilah letak perbedaan antara susunan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama
Kesekretariatan à Sama halnya dengan Pengadilan Negeri, di Pengadilan Agama juga ada Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris dimana jabatan sekretaris dirangkap oleh panitera pengadilan. Dengan melihat pengaturan ini maka persyaratan untuk menjadi sekretaris adalah sama dengan persyaratan untuk menjadi panitera.
     3.      Kekuasaan mutlak dan kekuasaan relative peradilan agama
Kekuasaan Mutlak à Setiap badan peradilan mempunyai kekuasaan untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara. Kekuasaan antara badan peradilan ini berbeda satu dengan lainnya.yang dalam hukum acara perdata disebut dengan wewenang mutlak atau wewenang absolut. Mengenai wewenang absolut pengadilan agama sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 undang-undang nomor 7 tahun 1989 memeriksa dan mengadili perkara perdata tertentu. Selanjutnya yang dimaksud dengan perkara perdata tertentu oleh pasal 49 ayat (1) bahwa pengadilan agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama islam di bidang : Perkawinan, Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum islam, Wakaf dan shadaqah.
Kekuasaan Relatif à Yang dimaksud dengan kekuasaan relatif (relative competentie) adalah kekuasaan dan wewenang yang diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang yang berhubungan dengan wilayah hukum antar Pengadilan Agama dalam lingkungan Peradilan Agama. Seperti misal, antara Pengadilan Agama Bandung dengan Pegadilan Agama Bogor.
     4.      Sumber hukum materiil dan formil peradilan agama
Hukum Materiil à Hukum Materiil Peradilan Agama adalah hukum Islam yang kemudian sering didefinisikan sebagai fiqh, yang sudah barang tentu rentang terhadap perbedaan pendapat. Berikut adalah hukum materil yang digunakan dalam Peradilan Agama, disajikan secara kronologis berdasar tahun pengesahannya:
  ü  Undang-undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-undang No. 23 Tahun 1954 yang mengatur tentang hukum perkawinan, talak dan rujuk.
  ü  Surat Biro Peradilan Agama No. B/1/735 tangal 18 februari 1968 yang merupakan pelaksana PP No. 45 Tahun 1957 tentang Pembentukkan Peradilan Agama di luar Jawa dan Madura.
Hukum Formil à Kata formil berarti “bentuk” atau “cara”, maksudnya hukum yang mengutamakan pada kebenaran bentuk dan kebenaran cara. Oleh sebab itu dalam beracara di muka pengadilan tidaklah cukup hanya mengetahui materi hukum saja tetapi lebih dari itu, harus lebih mengetahui dari bentuk dan cara yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Keterikatan bentuk dan cara ini antara para pencari keadilan dan penegak hukum haruslah dikuatkan, sehingga dalam menjalankan beracara tidak bisa semaunya dan seenaknya.


0 comments:

Post a Comment

loading...

Tentang Saya

My photo
Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Asssalamu'alaikum perkenalkan saya Mohammad Najib Karim , saya membuat blog ini untuk membagi pengetahuan kepada rekan-rekan