BAB 1
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Dalam pasal 10 ayat (1) UU No. 4/2004 disebutkan bahwa kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya,
serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Badan peradilan yang dimaksud mencakup 4
wilayah hukum, yang secara resmi diakui dan berlaku di Indonesia yaitu
Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan peradilan tata Usaha.
Peradilan Agama mendapatkan pengakuan ditandai dengan disahkan dan
diundangkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1989 pada tanggal 29 Desember 1989
dalam Lembaran Negara RI tahun 1989 No. 49 yang dinamai dengan Undang-undang
No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dengan hasil yang maksimal dan dapat
memperkuat persatuan dan kedudukan lembaga peradilan yang berdasarkan hukum
islam. Maka Peradilan Agama akan lebih mantap dalam menjalankan fungsinya, para
pencari keadilanpun demikian, akan lebih mudah dan kongkrit dalam berurusan dengan
Peradilan Agama.
Sebagai lembaga peradilan yang berdasarkan hukum Islam, Peradilan Agama
disebut peradilan khusus. Disebut demikian karena Pengadilan Agama mengadili
perkara-perkara yang ditentukan khusus oleh peraturan perundang undangan, yaitu
khusus hanya berwenang mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai
golongan rakyat tertentu.dalam hal ini Peradilan Agama hanya berwenang di
bidang perdata tertentu saja, tidak termasuk bidang pidana dan pula hanya untuk
orang-orang Islam di Indonesia, dalam perkara-perkara perdata Islam. Hal ini
dikarenakan mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.
Berikut akan kami
jelaskan mengenai susunan dan kekuasaan peradilan agama yang meliputi
Pengadilan tingkat pertama dan banding, syarat, tugas, wewenang, pengangkatan
dan pemberhentian hakim, Panitera, juru sita, dan kesekretariatan, Kekuasaan
mutlak dan relatif peradilan agama, serta sumber hukum materiil dan hukum
formil.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
syarat, tugas, wewenang hakim beserta pengangkatan dan pemberhentiannya ?
2. Apa
itu panitera, jurusita dan kesekretariatan ?
3. Bagaimana
kekuasaan mutlak dan kekuasaan relative peradilan agama ?
4. Apa
sumber hukum materiil dan formil peradilan agama ?
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 SUSUNAN PERADILAN AGAMA
II.1.1 Pengadilan tingkat pertama dan banding
Peradilan Agama
adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan ini merupakan
salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang
beragama Islam mengenai perkara perdata yang diatur dalam undang-undang nomor 7
tahun 1989 ( pasal 1 butir 1 dan 2).
Dalam
operasionalnya kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan
oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Agama merupakan
pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan Pengadilan
Tingkat Banding, yang mana kedua pengadilan tersebut berpuncak pada Mahkamah
Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Secara administratif, peradilan
agama berada di bawah Departemen Agama.
Pengadilan Agama
merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kotamadya atau
Ibukota kabupaten dan mempunyai daerah hukum meliputi wilayah kotamadya atau
kabupaten tersebut. Sedangkan pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota
propinsi yang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang bersangkutan.
Susunan Pengadilan
Agama yang terdapat dalam pasal 9 undang-undang nomor 7 tahun 1989 adalah tidak
berbeda dengan susunan pengadilan negeri, yaitu terdiri dari pimpinan, hakim
anggota, panitera, sekretaris dan juru sita sedangkan susunan Pengadilan Tinggi
Agama adalah pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris
II.1.2 Hakim,
syarat, tugas, wewenang, pengangkatan dan pemberhentian hakim.
Hakim
Yang disebut hakim adalah pejabat negara
yang tugasnya memeriksa dan mengadil suatu perkara di pengadilan.hakim
diangkat dan di berhentikan oleh presiden sebagai kepala negara (pasal 30
undang-undang nomor 14 tahun 1970).[1]
Syarat-syarat hakim
Sejalan dengan definisi peradilan agama
tersebut di atas , maka Syarat Menjadi Hakim PA (Pasal 13 ayat (1) bab II UU
no. 50 tahun 2009) adalah:
a.
Warga
Negara Indonesia
b.
Beragama
Islam.
Dalam pengadilan agama harus pula diisi oleh hakim
yang beragama islam. Memang berbeda dengan tiga peradilan lainnya.peradilan
umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer, agama seseorang hakim
tidak menjadi masalah, karena disitu agama tidak ada hubugannya dengan materi
perkara yang ditanganinya
c. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
d. Setia
kepada Pancasila dan UUD Negara RI 1945
e. Sarjana
Syariah, Sarjana Hukum Islam atau Sarjana Hukum yang mengetahui Hukum Islam
f. Lulus
Pendidikan Hakim
g. Mampu
secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
h. Berwibawa,
jujur, adil dan tidak berkelakuan tercela
i. Berusia
paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun
j.
Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tugas dan kewenangan hakim
Pengadilan dalam lingkungan badan peradilan
agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili
serta menyelesaikan perkara perdata khusus orang-orang yang beragama Islam,
yaitu perkara mengenai perkawinan, perceraian, pewarisan, dan wakaf.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan agama
terdiri dari pengadilan agama yang memeriksa dan memutuskan perkara pada
tingkat pertama, dan pengadilan tinggi agama yang memeriksa dan memutuskan
perkara pada tingkat banding.
Pengadilan agama berkedudukan di kotamadya
atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau
kabupaten, sedangkan pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi
dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
Pengangkatan hakim
Hakim diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden selaku kepala Negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan
Ketua Mahkamah Agung (Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama).
Pemberhentian hakim
Hakim-hakim pada Pengadilan Agama dan
Pengadilan Tinggi Agama dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
karena :
a. Ternyata
tidak cakap.
b. Sakit jasmani maupun
rohani yang terus-menerus sehingga tidak memungkinkan dia untuk melaksanakan
kewajibannya dengan baik.
c. Permintaan
sendiri.
d. Telah berumur 60 (enampuluh)
tahun.
Selanjutnya hakim
dapat diberhentikan sementara dari jabatannya :
a. Apabila
seorang hakim pada Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi Agama ditahan atas
diperintahkan untuk dimasukkan dalam rumah sakit Jiwa.
b. Apabila hakim tersebut
huruf a tersangkut dalam suatu perkara meski pun tidak dikenakan tahanan, atau
setelah diadakan penyelidikan secara administratif timbul hal-hal yang tidak
membenarkan dia melanjutkan tugasnya sebagai Hakim. Pemberhentian itu dilakukan
oleh MENTERI AGAMA dengan pertimbangan Ketua Mahkamah Agung.
c. Apabila
yang tersebut huruf b itu mengenai hakim-hakim pada Mahkamah Agung bidang
Agama, maka pemberhentian sementara dilakukan oleh PRESIDEN atas pertimbangan
Ketua Mahkamah Agung dan MENTERI AGAMA.
Untuk Pemberhentian sementara hanya dapat dicabut oleh
MENTERI AGAMA bagi para hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, dan
oleh PRESIDEN bagi hakim-hakim Mahkamah Agung Bidang Agama, setelah mendapat
pertimbangan dari Ketua Mahkamah Agung dan MENTERI AGAMA.
Selanjutnya Hakim-hakim pada Pengadilan Agama dan Pengadilan
Tinggi Agama hanya dapat dipecat dari jabatannya apabila :
a. Ia
dijatuhi pidana karena bersalah melakukan kejahatan.
b. Ia melakukan perbuatan yang
tercela.
c. Ia
terus-menerus melalaikan kewajibannya dalam menjalankan pekerjaan nya.
d. Ia melakukan rangkapan
jabatan.
e. Ia
memberi nasehat atau pertolongan yang bersifat memihak kepada yg berkepentingan
dalam perkara yang diperiksa atau dikirakan akan di periksa.
Pemecatan tersebut diatas dilakukan atas usul dan per
timbangan dari Mahkamah Agung setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
secukupnya untuk membela diri.
II.1.3 Panitera, juru sita, dan kesekretariatan.
Panitera
Pengadilan Agama
dan Pengadilan Negeri pada dasarnya mempuyai susunan kepaniteraan yang sama,
bedanya adalah apabila di Pengadilan Agama seorang panitera harus beragama
Islam dan berlatar belakang pendidikan Islam atau menguasai hukum Islam,
sedangkan di Pengadilan Negeri seorang Panitera tidak harus beragama Islam.
Untuk Pengadilan
Tinggi Agama persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi panitera adalah
orang tersebut memiliki ijazah sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang
menguasai hukum Islam, sedangkan persyaratan yang lainnya tidak berbeda dengan
persyaratan untuk menjadi panitera Pengadilan Tinggi.
Kesekretariatan
Sama halnya dengan
Pengadilan Negeri, di Pengadilan Agama juga ada Sekretariat
yang dipimpin oleh
seorang sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris dimana jabatan
sekretaris dirangkap oleh panitera pengadilan. Dengan melihat pengaturan ini
maka persyaratan untuk menjadi sekretaris adalah sama dengan persyaratan untuk
menjadi panitera.
Juru Sita
Untuk menjadi juru sita, diisyaratkan harus mempunyai pengalaman minimal
5 (lima) tahun sebagai juru sita pengganti, selain itu orang tersebut haruslah
Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan berijazah
serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat atas. Sedangkan untuk Pengadilan
Tinggi Agama tidak memiliki juru sita disinilah letak perbedaan antara susunan
Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
II.2 KEKUASAAN
PERADILAN AGAMA.
II.2.1 Kekuasaan mutlak dan relatif
peradilan agama.
Kekuasaan mutlak
Setiap badan peradilan mempunyai kekuasaan
untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara. Kekuasaan antara badan peradilan
ini berbeda satu dengan lainnya.yang dalam hukum acara perdata disebut dengan
wewenang mutlak atau wewenang absolut.
Wewenang tersebut menyangkut pembagian
kekuasaan antara badan-badan pengadilan. Dilihat dari macamnya pengadilan,
menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili, dalam bahasa belanda disebut
atribute van rechtsmacht.
Mengenai wewenang absolut pengadilan agama
sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 undang-undang nomor 7 tahun 1989 memeriksa
dan mengadili perkara perdata tertentu. Selanjutnya yang dimaksud dengan
perkara perdata tertentu oleh pasal 49 ayat (1) bahwa pengadilan agama
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang
beragama islam di bidang:
a.
Perkawinan
b.
Kewarisan, wasiat, dan
hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum islam.
c.
Wakaf dan shadaqah.
Bidang perkawinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas
adalah hal-hal yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan. Bidang perkawinan tersebut antara lain di rinci sebagai berikut:
1. Izin beristri lebih dari
seorang.
2. Izin melangsungkan
perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam
hal orang tua atau wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat.
3.
Dispensasi kawin.
4.
Pencegahan perkawinan
5.
Penolakan perkawinan oleh
pegawai pencatat nikah.
6.
Pembatalan perkawinan.
7.
Gugatan atas kelalaian
atas kewajiban suami atau istri.
8.
Perceraian karena talak
9.
Gugatan perceraian
10. Penyelesaian harta
bersama
11. Mengenai penguasaan
anak-anak.
12. Ibu dapat memikul biaya
pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung
jawab tidak memenuhi.
13. Penentuan kewajiban
memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu
kewajiban bagi bekas istri
14. Putusan tentang sah atau
tidaknya seorang anak
15. Putusan tentang
pencabutan kekuasaan orang tua
16. Pencabutan kekuasaan wali
17. Penunjukkan orang lain
sebgai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut.
18. Menunjuk seorang wali
dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang
tinggal kedua orang tuanya pada hal tidak ada penunjukan wali oleh orang
tuanya.
19. Pembebanan kewajiban
ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda
anak yang ada dibawah kekuasaannya.
20. Penetapan asal usul
seotrang anak
21. Putusan tentang hal
penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran.
22. Pernyataan tentang sahnya
perkawinan yang terjadi sebelum adanya undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Untuk bidang kewarisan sebagaimana huruf b pasal 49 ayat 3
merinci sebagai berikut:
1.
Penentuan siapa-siapa
yang menjadi ahli waris
2.
Penentuan mengenai harta
peninggalan
3.
Melaksanakan pembagian
harta peninggalan tersebut
Bilamana pewarisan tersebut dilakukan berdasarkan hukum
islam.
Sehubungan dengan hal itu, undang-undang
juga menegaskan bahwa para pihak sebelum berpekara dapat mempertimbangkan untuk
memilih hukum apa yang akan dipergunakan dalam pembagian warisan (hukum perdata
adat atau barat)[2].
Kekuasaan relatif
Kata ‘kekuasaan’ sering
disebut ‘kompetensi’ yang berasal dari bahasa Belanda ‘competentie’,
yang kadang-kadang diterjemahkan dengan ‘kewenangan’ dan kadang dengan
‘kekuasaan’. Kekuasaan atau kewenangan peradilan ini kaitannya adalah dengan
hukum acara.
Yang dimaksud dengan kekuasaan
relatif (relative competentie) adalah kekuasaan dan wewenang yang
diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang
yang berhubungan dengan wilayah hukum antar Pengadilan Agama dalam lingkungan
Peradilan Agama. Seperti misal, antara Pengadilan Agama Bandung dengan
Pegadilan Agama Bogor.
Dalam contoh yang telah diberikan,
Pengadilan Agama Bandung dengan Pengadilan Agama Bogor, keduanya adalah
sama-sama berada di dalam lingkungan Peradilan Agama dan sama-sama berada pada
tingkat pertama. Persamaan ini adalah disebut dengan satu jenis.
Bagi pembagian kekuasaan
relatif ini, Pasal 4 UU No. 7 1989 tentang Peradilan Agama telah
menetapkan: “peradilan agama berkedudukan di kota madya atau kabupaten dan daerah
hukumnya meliputi wilayahkota madya atau kabupaten”.
Selanjutnya, pada penjelasan
Pasal 4 ayat (1) menetapkan: “pada dasarnya tempat kedudukan pengadilan
agama ada dikodya atau kabupaten, yang daerah hukumnya meliputi wilayah kota
madya atau kabupaten, tetapi tidak tertutup kemungkkinan adanya pengecualian”
Tiap pengadilan Agama mempunyai wilayah
hukum tertentu, dalam hal ini meliputi satu kota madya atau satu kabupaten,
atau dalam keadaan tertentu sebagai pengecualian, mungkin lebih atau mungkin
kurang, seperti di kabupaten Riau kepulauan terdapat empat buah Pengadilan
Agama, karena kondisi transportasi yang sulit.
Cara
mengetahui yuridiksi relatif agar para pihak tidak salah mengajukan gugatan
atau permohonannya (yakni ke Pengadilan Agama mana orang akan mengajukan
perkaranya dan hak eksepsi tergugat), maka menurut teori umum hukum acara
perdata Peradilan Umum, apabila penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan
Negeri mana saja, diperbolehkan dan pengadilan tersebut masing-masing boleh
memeriksa dan mengadili perkaranya sepanjang tidak ada eksepsi (keberatan) dari
pihak lawannya. Juga boleh saja orang (baik
penggugat maupun tergugat) memilih untuk berperkara di muka Pengadilan Negeri
mana saja yang mereka sepakati.
Hal ini berlaku sepanjang
tidak tegas-tegas dinyatakan lain. Pengadilan negeri dalam hal ini boleh
menerima pendaftaran perkara tersebut di samping boleh pula menolaknya. Namun
dalam praktiknya, Pengadilan Negeri sejak semula sudah tidak berkenan menerima
gugatan/permohonan semacam itu, sekaligus memberikan saran ke Pengadilan Negeri
mana seharusnya gugatan atau permohonan itu diajukan.
Contoh-contoh ketentuan
menentukan wilayah yuridiksi sebuah pengadilan adalah sebagaimana berikut :
a) Gugatan diajukan kepada pengadilan
yang wilayah hukumnya meliputi wilayah kediaman tergugat. Apabila tidak
diketahui tempat kediamannya maka pengadilan di mana tergugat bertempat
tinggal.
b) Apabila tergugat lebih dari satu
orang maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya
meliputi wilayah salah satu kediaman tergugat.
c) Apabila tempat kediaman tergugat
tidak diketahui atau tempat tinggalnya tidak diketahui atau jika tergugat tidak
dikenal (tidak diketahui) maka gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat.
d) Apabila objek perkara adalah benda
tidak bergerak, gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya
meliputi letak benda tidak bergerak.
e) Apabila dalam suatu
akta tertulis ditentukan domisili pilihan, gugatan diajukan kepada pengadilan
yang domisilinya terpilih.
Pada dasarnya untuk menentukan
kekuasaan relatif Pengadilan Agama dalam perkara permohonan adalah diajukan ke
pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pemohon. Namun dalam
Pengadilan Agama telah ditentukan mengenai kewenangan relatif dalam
perkara-perkara tertentu seperti di dalam UU No. 7 Tahun 1989 sebagai berikut:
a) Permohonan ijin
poligami diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman
permohon.
b) Permohonan dispensasi perkawinan
bagi calon suami atau istri yang belum mencapai umur perkawinan (19 tahun bagi
laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan) diajukan oleh orang tuanya yang
bersangkutan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman
pemohon.
c) Permohonan pencegahan
perkawinan diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat
pelaksanaan perkawinan.
d) Permohonan pembatalan
perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi
tempat dilangsungkannya pernikahan atau tempat tinggal suami atau istri.
Sebagaimana yang diterangkan di atas,
kewenangan relatif Pengadilan Agama tetap terdapat beberapa pengecualian
dibanding dengan Pegadilan Umum seperti dalam hal sebagai berikut:
1. Permohonan Cerai Talak:
Dalam
hal cerai talak, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili, dan
memutuskan perkara diatur dalam Pasal 66 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 7 Tahun
1989, yaitu :
(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)
diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman
yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
(3) Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri,
permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman pemohon.
(4) Dalam hal pemohon dan
termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan
atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Dari ketetapan ini, maka dapat
disimpulkan kepada 4 poin sebagai berikut:
a) Apabila suami atau pemohon yang
mengajukan permohonan cerai talak maka yang berhak memeriksa perkara adalah
Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman istri atau termohon.
b) Suami atau pemohon dapat mengajukan
permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi
kediaman suami atau pemohon apabila istri atau termohon secara sengaja
menunggalkan tempat kediaman tanpa ijin suami.
c) Apabila isti atau termohon
bertempat kediaman di luar negeri maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama
yang meliputi kediaman suami atau pemohon.
d) Apabila keduanya (suami istri)
bertempat kediaman di luar negeri, yang berhak adalah Pengadilan Agama yang
wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan atau Pengadilan Agama
Jakarta Pusat.
2. Perkara Gugat Cerai:
Dalam
hal perkara gugat cerai, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili, dan
memutuskan perkara diatur dalam Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989, yaitu :
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya
kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat,
kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama
tanpa izin tergugat.
(2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri,
gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman tergugat.
(3) Dalam hal penggugat dan
tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau
kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Dari ketetapan ini, maka dapat
disimpulkan kepada 4 poin sebagai berikut :
a) Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa perkara cerai
gugat adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman istri
atau penggugat.
b) Apabila
istri atau penggugat secara sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa ijin
suami, maka perkara gugat cerai diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya
meliputi kediaman suami atau tergugat.
c) Apabila istri atau penggugat bertempat kediaman di
luar negeri maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama yang meliputi kediaman
suami atau tergugat.
d) Apabila keduanya (suami istri) bertempat kediaman di
luar negeri, maka yang berhak adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya
meliputi tempat pelaksanaan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat
II.2.2 sumber hukum materiil dan hukum
formil.
Hukum materiil
Hukum Materiil Peradilan Agama adalah hukum
Islam yang kemudian sering didefinisikan sebagai fiqh, yang sudah barang tentu
rentang terhadap perbedaan pendapat.[3]
Hukum materiil Peradilan Agama pada masa
lalu bukan merupakan hukum tertulis (Hukum Positif) dan masih tersebar dalam
berbagai kitab fiqh karya ulama, karena tiap ulama fuqoha penulis kitab-kitab
fiqh tersebut berlatar sosiokultural berbeda, sering menimbulkan perbedaan
ketentuan hukum tentang masalah yang sama, maka untuk mengeliminasi perbedaan
tersebut dan menjamin kepastian hukum, maka hukum-hukum materiil tersebut
dijadikan hukum positif yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah hukum materil yang digunakan
dalam Peradilan Agama, disajikan secara kronologis berdasar tahun
pengesahannya:
ü Undang-undang
No. 22 Tahun 1946 dan Undang-undang No. 23 Tahun 1954 yang mengatur tentang
hukum perkawinan, talak dan rujuk.
ü Surat
Biro Peradilan Agama No. B/1/735 tangal 18 februari 1968 yang merupakan
pelaksana PP No. 45 Tahun 1957 tentang Pembentukkan Peradilan Agama di luar
Jawa dan Madura.
Dalam surat Biro Peradilan tersebut diatas
dinyatakan bahwa, untuk mendapatkan kesatuan hukum materiil dalam memeriksa dan
memutus perkara, maka para hakim Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dianjurkan
agar menggunakan sebagai rujukkan 13 kitab fiqh, antara lain[4];
1.
Al-Bajuri;
2.
Fatkhul
Mu’in;
3.
Syarqawi
‘Alat Tahrir;
4.
Qalyubi
wa Umairah/al-Mahali;
5.
Fatkhul
wahbah;
6.
Tuhfah;
7.
Targhib
al-Mustaq;
8.
Qawanin
Syari’ah li Sayyid bin Yahya;
9.
Qawanin
Syari’ah li Sayyid Shadaqah;
10. Syamsuri
li Fara’id;
11. Bughyat
al-Musytarsyidin;
12. al-Fiqh
ala Madzahib al-arba’ah;
13. Mughni
al-Muhjaj.
Sebagai kitab ilmiah, maka hukum yang
terkandung didalamnya bukan merupakan hukum tertulis sebagaimana
perundang-undangan yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif. Bagi yang
berpendapat bahwa hukum positif adalah hukum yang tertulis, hukum-hukum menjadi
pedoman PA masih dianggap sebagai hukum yang secara riil berlaku dalam masyarakat
adalah hukum positif. hal ini di legalisasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman
bahwa seorang hakim mengadili, memahami, dan mengikuti nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat.
ü Undang-undang
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
UU ini menandai fase baru penerapan hukum
Islam di Indonesia. Fase ini menurut Dr. H. Aminiur Nuruddin, MA adalah pintu
gerbang fase taqnin (fase pengundangan) hukum Islam. Banyak sekali
ketentuan-ketentuan fikih Islam tentang perkawinan ditransformasikan kedalam UU
ini kendati dengan modifikasi disana-sini[5].
ü PP
No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan pelaksaan UU No. 1 Tahun 1974
ü PP
No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
ü UU
No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo UU No. 3 Tahun 2006
ü Inpres
No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Inpres ini mengamanatkan Menteri Agama
untuk menyebarluaskan KHI yang terdiri dari buku I tentang Hukum Perkawinan,
buku II tentang Hukum Kewarisan, buku III tentang Hukum Perwakafan sebagai
pedoman Hakim Agama memutus suatu perkara.
ü UU
No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
ü UU
No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Hukum formil
Kata formil berarti “bentuk” atau “cara”,
maksudnya hukum yang mengutamakan pada kebenaran bentuk dan kebenaran cara.
Oleh sebab itu dalam beracara di muka pengadilan tidaklah cukup hanya
mengetahui materi hukum saja tetapi lebih dari itu, harus lebih mengetahui dari
bentuk dan cara yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Keterikatan bentuk dan
cara ini antara para pencari keadilan dan penegak hukum haruslah dikuatkan,
sehingga dalam menjalankan beracara tidak bisa semaunya dan seenaknya.
Sejak masa Pemerintahan Belanda telah
dibentuk Peradilan Agama di Jawa dan Madura dengan Stbl. 1882 No. 152jo. Stbl.
1937 No. 116 dan 610, di Kalimantan Selatan dengan Stbl. 1937 No. 638 dan 639,
kemudian setelah Kemerdekaan RI, pemerintah membentuk Peradilan Agama di luar
Jawa, Madura dan Kalimantan Selatan dengan PP No. 45 Tahun 1957. akan tetapi
dalam kesemuanya itu tidak tertulis peraturan hukum acara yang harus digunakan
hakim dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan
kepadanya. Sehingga dalam mengadili para hakim mengambil intisari hukum acara
yang ada dalam kitab-kitab fiqh meskipun dalam penerapannya berbeda dalam
putusan pengadilan satu dengan pengadilan agama lainnya. Sehingga sampai
sekarang sumber hukum acara Peradilan Agama di Indonesia sama dengan Peradilan
Umum yang berlaku.
Ketentuan hukum acara Peradilan Agama mulai
ada sejak lahirnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perwawinan jo. PP No. 9 Tahun
1975 tentang peraturan pelaksanaannya. Baru berlaku sejak diterbitkannya UU No.
7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang di dalamnya mengatur Susunan dan
Kekuasaan Peradilan Agama, serta hukum acara yang berlaku di lingkungan
Peradilan Agama.
Hukum Acara Peradilan Umum untuk daerah
Jawa-Madura adalah Herziene Inlandsch Reglement (HIR), di luar Jawa-Madura
Rechtsreglement Voor De Buitengewesten (R.Bg), maka kedua aturan ini
diberlakukan di lingkungan Peradilan Agama, kecuali hal-hal yang diatur secara
khusus dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Misalnya pembebanan
biaya perkara pada pemohon/penggugat dengan alasan syiqaq, li’an dan ketentuan
lainnya.
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
1. Syarat,
tugas, wewenang hakim beserta pengangkatan dan pemberhentiannya
Sejalan dengan definisi peradilan agama tersebut di
atas , maka Syarat Menjadi Hakim PA (Pasal 13 ayat (1) bab II UU no. 50
tahun 2009) adalah :
a.
Warga
Negara Indonesia
b.
Beragama
Islam
c.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
d.
Setia
kepada Pancasila dan UUD Negara RI 1945
e.
Sarjana
Syariah, Sarjana Hukum Islam atau Sarjana Hukum yang mengetahui Hukum Islam
f f . Lulus
Pendidikan Hakim
g. Mampu
secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
h. Berwibawa,
jujur, adil dan tidak berkelakuan tercela
i. Berusia
paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun
j. Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengadilan dalam lingkungan badan peradilan
agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili
serta menyelesaikan perkara perdata khusus orang-orang yang beragama Islam,
yaitu perkara mengenai perkawinan, perceraian, pewarisan, dan wakaf.
Hakim diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden selaku kepala Negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan
Ketua Mahkamah Agung (Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama).
Hakim-hakim pada Pengadilan Agama dan
Pengadilan Tinggi Agama dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
karena :
e. Ternyata
tidak cakap.
f. Sakit
jasmani maupun rohani yang terus-menerus sehingga tidak memungkinkan dia untuk
melaksanakan kewajibannya dengan baik.
g. Permintaan sendiri.
h. Telah berumur 60 (enampuluh)
tahun.
2. Panitera,
jurusita dan kesekretariatan
Panitera à Pengadilan Agama
dan Pengadilan Negeri pada dasarnya mempuyai susunan kepaniteraan yang sama,
bedanya adalah apabila di Pengadilan Agama seorang panitera harus beragama
Islam dan berlatar belakang pendidikan Islam atau menguasai hukum Islam,
sedangkan di Pengadilan Negeri seorang Panitera tidak harus beragama Islam.
Jurusita à Untuk menjadi juru
sita, diisyaratkan harus mempunyai pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai
juru sita pengganti, selain itu orang tersebut haruslah Warga Negara Indonesia,
beragama Islam, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, dan berijazah serendah-rendahnya sekolah lanjutan
tingkat atas. Sedangkan untuk Pengadilan Tinggi Agama tidak memiliki juru sita
disinilah letak perbedaan antara susunan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi
Agama
Kesekretariatan à Sama halnya dengan
Pengadilan Negeri, di Pengadilan Agama juga ada Sekretariat yang dipimpin oleh
seorang sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris dimana jabatan
sekretaris dirangkap oleh panitera pengadilan. Dengan melihat pengaturan ini
maka persyaratan untuk menjadi sekretaris adalah sama dengan persyaratan untuk
menjadi panitera.
3.
Kekuasaan
mutlak dan kekuasaan relative peradilan agama
Kekuasaan Mutlak à Setiap badan
peradilan mempunyai kekuasaan untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara.
Kekuasaan antara badan peradilan ini berbeda satu dengan lainnya.yang dalam
hukum acara perdata disebut dengan wewenang mutlak atau wewenang absolut.
Mengenai wewenang absolut pengadilan agama sebagaimana disebutkan dalam pasal 2
undang-undang nomor 7 tahun 1989 memeriksa dan mengadili perkara perdata
tertentu. Selanjutnya yang dimaksud dengan perkara perdata tertentu oleh pasal
49 ayat (1) bahwa pengadilan agama berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama islam di bidang :
Perkawinan, Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum
islam, Wakaf dan shadaqah.
Kekuasaan Relatif à Yang dimaksud dengan kekuasaan
relatif (relative competentie) adalah kekuasaan dan wewenang yang
diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang
yang berhubungan dengan wilayah hukum antar Pengadilan Agama dalam lingkungan
Peradilan Agama. Seperti misal, antara Pengadilan Agama Bandung dengan
Pegadilan Agama Bogor.
4.
Sumber
hukum materiil dan formil peradilan agama
Hukum Materiil à Hukum Materiil
Peradilan Agama adalah hukum Islam yang kemudian sering didefinisikan sebagai
fiqh, yang sudah barang tentu rentang terhadap perbedaan pendapat. Berikut
adalah hukum materil yang digunakan dalam Peradilan Agama, disajikan secara
kronologis berdasar tahun pengesahannya:
ü Undang-undang
No. 22 Tahun 1946 dan Undang-undang No. 23 Tahun 1954 yang mengatur tentang
hukum perkawinan, talak dan rujuk.
ü Surat
Biro Peradilan Agama No. B/1/735 tangal 18 februari 1968 yang merupakan
pelaksana PP No. 45 Tahun 1957 tentang Pembentukkan Peradilan Agama di luar
Jawa dan Madura.
Hukum Formil à Kata formil berarti “bentuk” atau “cara”, maksudnya hukum
yang mengutamakan pada kebenaran bentuk dan kebenaran cara. Oleh sebab itu
dalam beracara di muka pengadilan tidaklah cukup hanya mengetahui materi hukum
saja tetapi lebih dari itu, harus lebih mengetahui dari bentuk dan cara yang
sudah diatur dalam Undang-Undang. Keterikatan bentuk dan cara ini antara para
pencari keadilan dan penegak hukum haruslah dikuatkan, sehingga dalam
menjalankan beracara tidak bisa semaunya dan seenaknya.

0 comments:
Post a Comment